Sidang Praperadilan Indra Agus Lukman

Jaksa Keberatan Karena Belum Hadirkan Saksi


TELUK KUANTAN - Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Riau non aktif, yang ditetapkan tersangka kasus Bimtek fiktif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing beberapa waktu lalu, sedang berjuang di sidang Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan pada Rabu (27/10/2021).

Dimana dalam sidang terkait kasus Bimtek fiktif tersebut, sudah masuk agenda dengan pembuktian surat-surat dari pihak termohon dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing).


''Agenda hari ini pembuktian surat-surat dari pihak kita Kejaksaan. Berakhir pada pukul 16.00 WIB sore,'' ujar Kasi Datun Kejari Kuansing Billie Christoper Sitompul sebagai perwakilan di sidang Prapid tersebut kepada awak media pada Rabu (27/10/2021) malam.

Namun, Billie menuturkan pihaknya keberatan dengan kebijakan Hakim tunggal Yosep Butar-Butar yang memimpin sidang praperadilan, yang memutuskan lanjut dengan agenda kesimpulan yang rencananya pada Rabu malam pukul 21.00 WIB.

Keberatan pihak Kejari tersebut karena belum menghadirkan saksi dan saksi ahli, sementara pihak pemohon sudah menghadirkan saksi dan saksi ahli.

''Sebenarnya mau dilanjut Hakimnya dengan agenda kesimpulan. Kami keberatan, kami belum menghadirkan saksi dan saksi ahli. Sementara pihak pemohon sudah menghadirkan,'' jelas Bilie lagi.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman, SH,,MH pada Rabu (27/10/2021) malam juga menjelaskan jika pihaknya membantah kasus yang melilit IAL ini, terkait sudah keluar Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3), yang ternyata itu tidak benar adanya. Bahkan Hadiman juga menyebut jika nama IAL belum diproses ke pengadilan berdasarkan putusan hakim tahun 2014. Dan atas salah satu dasar itulah pihak Kejari Kuansing memproses kasus tersebut.

Apalagi, kata Hadiman melanjutkan, didalam putusan majelis hakim Tipikor, bahwa IAL bersama-sama dengan E dan A melakukan tindak pidana korupsi.

''Tidak ada SP3 itu, kalau ada tunjukan ke Hakim sebagai bukti prapid. Itu hanya omong kosong saja,'' begitu kata Hadiman yang merupakan Kajari terbaik ke 3 Nasional dan Terbaik 1 se Riau ini.

Dimana, Hadiman beberapa waktu lalu pernah menjelaskan, bahwa kasus ini merupakan pendalaman dari putusan hakim Tipikor, yang menyatakan ada perbuatan bersama-sama dengan terpidana E selaku bendahara dan A selaku PPTK. Yang mana, mereka secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan dana kegiatan workshop/Bimtek dan membuat SPJ fiktif yang merugikan negara sebesar Rp.500.176.250, berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau.

Bahwasanaya sebelum ini, pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi telah memeriksa 16 saksi untuk dimintai keterangannnya terkait kasus penyalahgunaan dana kegiatan workshop/Bimtek dan membuat SPJ fiktif yang merugikan negara ini. Dimana ke 16 saksi itu merupakan mantan pegawai Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi.

Kajari Hadiman sebelumnya juga sudah menjelaskan jika pihaknya kembali mendalami kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 500.176.250 ini, yang terjadi pada tahun 2014 lalu.

Kegiatan Bimtek ini terbukti fiktif dengan adanya dua terdakwa E selaku Bendahara Pengeluaran serta A selaku PPTK di Dinas ESDM Kuantan Singingi dan sudah divonis bersalah oleh hakim pengadilan. Yang mana, masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Keduanya juga sudah diberhentikan sebagai ASN pada tahun 2019 begitu keluarnya kebijakan pemerintah terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN.

Ditambah lagi dengan adanya laporan dari salah satu perwakilan Lembaga Anti Korupsi ke pihak Kejaksaan Negeri melalui Kasi Pidsus Imam Hidayat tentang kasus ini. Maka dari itu, kata Hadiman, pihaknya langsung memerintahkan pihak intelijen untuk melakukan pengumpulan bukti-bukti hingga proses penyelidikan pun dimulai.

Hadiman, sang Kajari hebat ini melanjutkan, pada saat itu, IAL menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuantan Singingi dan ikut serta dalam kegiatan yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2013-2014 sebesar Rp. 765.512.700 sesuai BAP (berita acara perkara) E dan A.

Atas dasar fakta persidangan tersebut, lanjut Hadiman, pihaknya kembali melakukan pengembangan kasus untuk menemukan tersangka baru yang dianggap paling bertanggung jawab atas kerugian negara ini. Demikian ungkap Kajari Kuansing Hadiman,SH.,MH menyampaikan.**






Tulis Komentar