Lakukan Penangkapan Dan Penahanan Seorang ABG, Yayasan Rehabilitasi Narkotika Solid Foundation Pekanbaru Langgar Prosedur

Kilasriau.com, PEKANBARU- Terjadi kericuhan di Pusat Rehabilitasi Narkotika Solid Foundation Pekanbaru dengan beberapa warga karena diduga pihak Yayasan melakukan penangkapan terhadap salah seorang anak baru gede (ABG) inisial A(17) yang diduga tidak sesuai prosedur dijalan Arengka 2 Pekanbaru, Sabtu (16/10/2021) 

Menurut Ibu kandung korban inisial N(38), penangkapan terhadap anaknya tidak memiliki alasan yang jelas dan tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh Yayasan Rehabilitasi Solid Foundation karena yayasan tidak memiliki hak untuk melakukan penangkapan.

"Awalnya korban Inisial A(17) di hubungi via Whatssap oleh seseorang yang menuduhnya mengganggu istri orang dan menantangnya bertemu di suatu tempat. Merasa dirinya tidak bersalah, kemudian A(17) memenuhi permintaan sang penelepon tersebut. Setelah sampai dilokasi yang dijanjikan terjadilah penangkapan oleh 4 orang yang mengaku dari Satuan Reserse Narkoba Polda Riau," ucap Ibu kandung korban 

"Saya di WA oleh orang yang menyebutkan bahwa saya mengganggu istrinya dan saya diajak bertemu. Karena  merasa tidak bersalah dan melakukan hal itu, saya temui orang itu. Tapi setelah tiba disana saya ditangkap katanya dari anggota Polda Riau dengan mengacungkan pistol, dan saya dibawa ke Panti Rehabilitasi Narkoba ini," papar Korban

Pihak Yayasan Panti Rehabilitasi Narkoba Solid Foundation yang beralamat di Harapan Raya tersebut sempat menghubungi ibu korban N(38) via ponsel dengan menyebutkan bahwa anaknya harus direhabilitasi karena terbukti memakai narkoba. Kemudian pihak yayasan menawarkan dua opsi perawatan yaitu rawat jalan dengan biaya Rp.10.000.000 dan Rawat inap Rp.15.000.000 selama 3 Bulan.

Merasa keberatan dengan biaya yang ditawarkan oleh yayasan, pihak keluarga korban mendatangi yayasan tempat anaknya ditahan. Sesampai di lokasi, sempat terjadi adu argumen pihak yayasan dengan keluarga korban dan berakhir dengan negosiasi membayar Rp. 2.000.000  yang juga tidak disanggupi oleh keluarga korban karena mereka hanya memiliki uang Rp. 1.000.000

Sabtu sekira pukul 20.00 WIB, keluarga korban kembali mendatangi yayasan bersama beberapa awak media dan Ketua Pemuda Milenial Pekanbaru setelah 3 hari A(17) ditahan di Yayasan Solid Foundation.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Ketua Yayasan Hendri Agus Ponsen mengaku bahwa A(17) adalah titipan dari kepolisian. Setelah ditannya dari kepolisian mana, Hendri Agus Ponsen mengakui tidak tahu persis dari kepolisian mana. Hal itulah yang menjadi rancu karena seharusnya ada serah terima kepada pihak yayasan oleh oknum yang melakukan penangkapan dan menitipkan korban untuk direhabilitasi.

$Dengan alasan yang berbelit belit saat diwawancara dan dikonfirmasi oleh awak media ini, pimpinan Rehabilitasi Solid Foundation tidak bisa menunjukan bukti surat serah terima penitipan rehabilitasi dari pihak yang melakukan penangkapan korban A(17) yang masih duduk di bangku kelas 2 di salah satu SMK di Pekanbaru tersebut," ucap Ketua Pemuda Milenial Pekanbaru, Teva Iris

Pihak yayasan Solid Foundation mengizinkan korban A(17) untuk dibawa pulang saat itu juga oleh keluarganya tanpa ada keterangan yang jelas tentang klarifikasi ditangkapnya A(17).

Dengan kejadian tersebut ibu korban mengaku tidak terima dengan kejadian itu dan akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib. 






Tulis Komentar