Polsek Kemuning Mengamankan Tersangka Pencurian Sepeda Motor
KILASRIAU.com - Polsek Kemuning mengamankan seorang tersangka pencurian sepeda motor di Pasar Air Balui, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir.
Belum sempat melarikan sepeda motor supra 125, aksi tersangka inisial SP (32) diketahui hingga digebuki oleh warga sekitar pasar.
Peristiwa pencurian sepeda motor milik Katimah, warga Air Balui ini terjadi pada Selasa (28/9) lalu, di Jalan Penunjang Pasar Air Balui.
- Polsek Tempuling Gelar KRYD, Antisipasi Premanisme dan Gangguan Kamtibmas
- Dukung Penataan Pasar dan Wajah Kota, Satpol PP Inhil Tertibkan Kios di Kawasan Eks Air Mancur dan Pasar Tengah
- Bupati Inhil Minta Seluruh Elemen Masyarakat Konsisten Laksanakan Gerakan Jum'at Bersih
- Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K Pimpin Penanaman Bibit Mangrove dan Salurankan Bansos di Terusan Kempas
- Kompak, Polsek Tempuling, Koramil 03/Tempuling, Pemdes Teluk Jira dan MPA Bahu-Membahu Atasi Karhutla
Kapolsek Kemuning Kompol Benhardi, SH melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra SH menuturkan kronologi pencurian sepeda motor itu.
"Korban berangkat ke pasar dengan menggunakan sepeda motor dan memarkirkannya di tempat parkiran. Korban lalu masuk ke pasar untuk berbelanja.
Aksi tersangka sempat diketahui oleh warga setempat. Sekitar pukul 15.00 wib korban mendengar teriakan (ribut-ribut,) dari warga di parkiran tsb. Korban lalu keluar dari pasar dan melihat sepeda motor miliknya sudah bergeser," tuturnya.
Saat itu korban melihat tersangka sudah dipukuli oleh warga.
"Korban lalu menelepon suaminya memberitahukan bahwa sepeda motor milik mereka telah dicuri. Saat itu juga anggota Polsek Kemuning tiba di TKP. Tersangka dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan perobatan dan selanjutnya di amankan oleh personil Polsek Kemuning untuk dilakukan penyidikan," kata Esra.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebanyak 7 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kemuning.
"Tersangka dikenakan pasal 363 KUH.Pidana (pencurian) dan terancam pidana paling lama lima tahun penjara," jelasnya. (Rls)

Tulis Komentar