Sindikat Peredaran Narkotika di Kuansing Berhasil Diringkus Polisi

KUANTAN SINGINGI, KilasRiau.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) telah menangkap 3 orang pelaku penyalagunaan narkoba pada Senin (23/08/2021) di Kecamatan Kuantan Hilir.

Kabupaten Kuantan Singingi termasuk daerah yang sangat rawan dengan adanya sindikat peredaran narkotika, dikarenakan kabupaten Kuantan Singingi adalah daerah yang masih dalam tahap berkembangnya pembangunan.

Dimana sebagian ekonomi masyarakatnya masih sulit, namun ditengah kesulitan tersebut ternyata tidak dihiraukan oleh para pengedar ilegal narkotika yang jelas-jelas melanggar hukum dan norma agama maupun kehidupan masyarakat.

Seperti hal nya tiga orang pemuda di Kecamatan Kuantan Hilir, sebagaimana Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing menangkap mereka karena diduga melakukan mengedarkan Narkotika pada Senin (23/08/2021) sore.

Tiga orang pemuda tersebut yakni inisial GS (22) tahun, dan inisial SS (26) tahun, serta inisial YM (25) tahun. Diketahui ketiga pemuda ini beralamat di Desa Kepala Pulau kecamatan Kuantan Hilir kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Dalam aksi penangkapan tiga orang pelaku sindikat peredaran narkotika ini, bersama mereka diamankan barang bukti, 3 (tiga) paket berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,63 gram, 1 (satu) kotak rokok sampoerna, bungkusan plastik bening, 1 (satu) unit handphon merk Realme warna dongker, 1 (satu) unit Handphon merk Realme warna silver.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kuantan Singingi AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K.,M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP P.J.Nababan, S.H.,M.H membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Sore pukul 18.00 WIB, tim Opsnal SatNarkoba melakukan penggerebekan sebuah rumah di Desa Kepala pulau kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi setelah mendapatkan laporan dan informasi dari warga, kemudian tim opsnal mengamankan 2 (dua) orang diduga pelaku yaitu pemuda inisial GS (22) dan SS (26), ditangan mereka ditemukan 1 (satu) paket kecil bungkusan bening berisikan Narkotika jenis Sabu di lantai yang diakui dibuang oleh pelaku GS (22). Paket shabu tersebut milik kedua pelaku GS dan SS. Kemudian dilakukan penggeledahan.

Pada saat dilakukan penggeledahan dirumah SS (26), ditemukan 2 (dua) paket diduga berisikan narkotika jenis Shabu didalam kamar dalam kotak rokok sampoerna. Dari pengakuan GS (22), dia mendapatkan narkotika jenis Shabu tersebut diperoleh dari inisial YM (25), maka sekira pukul 18.30 dilakukan penangkapan terhadap YM (25) di rumahnya, di desa Kepala Pulau kecamatan Kuantan Hilir, kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut.

"Untuk para pelaku akan dikenakan dugaan melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman  paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun," kata AKP P.J.Nababan, S.H.,M.H Kasat Narkoba menegaskan.

Dalam hal ini Kasat Narkoba yang kerap disapa Jontara ini mengucapkan rasa terimakasih kepada masyarakat yang sudah bersedia melaporkan ke pihak kepolisian. Jontara juga berharap kepada masyarakat, jika melihat atau menjumpai dan mengetahui tindak kejahatan segeralah melaporkan.

"Kami sangat berterima kasih dan berharap masyarakat tidak takut untuk melaporkan kepada aparat jika mengetahui adanya penyalahgunaan norkotika, demikian ucap Jontara menyampaikan.**






Tulis Komentar