Terkait Penemuan Jasad Bayi di Dalam Sumur Warga

Pasutri Diciduk Polisi, Akibat Kelakuan Bejatnya Membuang Bayi

KUANTAN SINGINGI, KilasRiau.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Singingi Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil membekuk pelaku pembuang bayi di Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Ditemukannya jasad bayi berjenis kelamin laki-laki yang masih lengkap dengan ari-ari atau tali pusar yang diduga dibuang ke dalam sumur milik Sukanto, warga Jalur 7 B RT/RW 014/004 Dusun Suka Maju Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi menjadi buah bibir warga.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kuansing AKBP Henky Poerwanto, S.I.K.,M.M melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Singingi Iptu Koko Ferdinand Sinuraya, S.H.,M.H, membenarkan bahwa pihaknya sudah mengamankan pelaku pembuang jabang bayi di Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi tersebut, pada Selasa (03/08/2021).

Kapolsek Singingi Iptu Koko Ferdinand Sinuraya, S.H.,M.H sebelumnya juga membenarkan adanya penemuan jasad bayi yang sudah membusuk didalam sumur rumah milik Sukanto, warga Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi, saat dikonfirmasi pada Senin (02/08/2021) kemarin.

"Iya, selain Sukanto itu, istri nya Sukantri dan bapak nya Sukandar yang mengangkat mayat bayi dari dalam sumur milik Sukanto tersebut," kata Kapolsek menerangkan.

Dalam penyelidikan dan interogasi yang dilakukan pihak Kepolisian Sektor Singingi, dari saksi yang ada, telah diamankan 2 (dua) orang pelaku yang diduga erat hubungannya dengan dugaan tindak pidana melakukan aborsi, yaitu NY, seorang perempuan berusia 20 tahun dengan suaminya DR, 25 tahun, terang Kapolsek.

"Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, diperoleh keterangan bahwa kedua pelaku sudah berpacaran sejak tahun 2020, dan sejak bulan Oktober 2020 kedua pelaku sudah sering melakukan hubungan badan layaknya suami isteri, sekitar bulan Februari 2021, pelaku NY memberitahukan kepada pelaku DR bahwa dirinya telah hamil, mengandung janin dari pelaku DR. Kemudian pelaku DR menyarankan agar pelaku NY menggugurkan kandungan tersebut dengan minum obat dan minuman, namun minuman yang disarankan DR tidak berhasil," kata Kapolsek Singingi membeberkan.

Kapolsek melanjutkan, "dikarenakan tidak ada reaksi, maka sekitar bulan April 2021 pelaku DR menyarankan NY minum obat dan minuman, yang disarankan DR selama 1 minggu, namun tetap tidak ada reaksi. 
Lalu pada Kamis, 29 Juli 2021, DR dan NY dinikahkan di Desa Sungai Kuning dan tinggal dirumah orang tua NY yaitu saksi Sukanto, setelah selesai acara, pelaku NY meminum minuman kratingdaeng.
Pada hari Minggu tanggal 01 Agustus 2021 sekira pukul 00.30 WIB, pelaku NY merasakan perutnya mules, kemudian pelaku pergi kekamar mandi dibelakang rumah, dan setibanya dikamar mandi tersebut, janin bayi langsung keluar dari kandungan, dan karena pelaku NY takut ketahuan, kemudian NY membuang janin tersebut kedalam sumur yang berada dibelakang rumah," demikian ulasan Kapolsek Singingi Iptu Koko Ferdinand Sinuraya menceritakan kronologis kejadian tersebut.

"Saat ini kedua pelaku, yakni DR dan NY berikut barang bukti yang ada sudah diamankan untuk proses penyidikan selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang, diduga melanggar Pasal 194 jo pasal 75  UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 77 A jo pasal 45a UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat 1 sub 1e KUHP," begitu kata Kapolsek Koko menegaskan.**






Tulis Komentar