Beredar Surat Edaran Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah, Inhil Bagaimana?

KILASRIAU.com - Pemerintah Republik Indonesia melalui  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia akan melakukan penyederhanaan birokrasi pada Jabatan administrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Kebijakan tersebut sesuai dengan surat edaran Nomor/130/1970/OTDA Seg Jakarta, 26 Maret 202 kepada Gubernur Bupati dan Walikota se-Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa penyederhanaan birokrasi pada Jabatan Administrasi di lingkungan pemerintah Daerah Provinsi dan kabupaten/Kota itu menyusuli surat Menteri Dalam Negeri Nomor 130/4846/SJ tanggal 31 Agustus 2020.

Tindak lanjut Proses penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah dan sambil menunggu pengesahan regulasi pengaturan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah serta mengingat tenggat waktu pelaksanaan penyederhanaan birokrasi yang singkat diharapkan agar seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota segera menindaklanjuti hal-hal sebagai berikut:

1. Segera melakukan tahapan implementasi penyederhanaan birokrasi kepada seluruh Jabatan Administrasi di seluruh Perangkat Daerah dengan melakukan identifikasi kembali terhadap seluruh unit kerja dengan kriteria
sebagai berikut:

Unit kerja yang akan disederhanakan adalah unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi dengan ruang lingkup analisis dan penyiapan bahan dan/atau kebijakan, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, pelaksanaan tugas teknis tertentu dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan.

Pelaksanaan tugas yang memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional; dan/atau, pelayanan teknis fungsional.

Unit kerja yang dipertahankan adalah unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi dengan ruang lingkup, kewenangan otorisasi bersifat atributif. Sebagai kepala satuan kerja yang memiliki kewenangan berbasis kewilayahan, sebagai kepala satuan kerja pelaksana teknis mandiri, dan/atau sebagai kepala unit kerja pengadaan barang/jasa.

Dalam melakukan tahapan identifikasi, perlu melibatkan Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan dan pengelolaan anggaran untuk menjamin ketersediaan anggaran sebagai implikasi kebijakan Penyederhanaan Birokrasi dan Penyetaraan Jabatan.

Berdasarkan hal tersebut di atas, perlu kami sampaikan tahapan Penyederhanaan Birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai berikut: Identifikasi dan Penataan Kelembagaan Jabatan Administrasi yang akan
dialihkan ke Jabatan Fungsional oleh Pemerintah Daerah pada bulan Maret s.d. Mei 2021. dialihkan ke Jabatan Fungsional oleh Kementerian Dalam Negeri pada

Pemberian Persetujuan hasil identifikasi Jabatan Administrasi yang akan dialihkan ke Jabatan Fungsional oleh Kementerian Dalam Negeri pada minggu kedua bulan Juni 2021.
Pelantikan Jabatan Fungsional dan Pelaporan hasil

Penyederhanaan Birokrasi kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat dilaksanakan pada minggu keempat bulan Juni 2021.

Hasil identifikasi dan Penataan Kelembagaan Jabatan Administrasi sebagaimana disebutkan pada angka 3 huruf a, agar disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah dalam bentuk soft copy dan hard copy, paling lambat tanggal 30 April 2021.

Dalam menindaklanjuti kebijakan ini agar Pemerintah Daerah Provinsi memfasilitasi setiap pelaksanaan tahapan Penyederhanaan Birokrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.

Sementara itu, secara terpisah Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Indragiri Hilir, Fauzar saat dimintai keterangan oleh KundurNews.co.id, mengenai surat edaran penyederhanaan birokrasi dari kementerian dalam negeri ini belum dijawab.

Sampai berita ini diterbitkan awak media masih menunggu keterangan dari Dinas terkait. (*)






Tulis Komentar