Beredar Surat Edaran Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah, Inhil Bagaimana?

Beredar Surat Edaran Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah, Inhil Bagaimana?

KILASRIAU.com - Pemerintah Republik Indonesia melalui  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia akan melakukan penyederhanaan birokrasi pada Jabatan administrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Kebijakan tersebut sesuai dengan surat edaran Nomor/130/1970/OTDA Seg Jakarta, 26 Maret 202 kepada Gubernur Bupati dan Walikota se-Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa penyederhanaan birokrasi pada Jabatan Administrasi di lingkungan pemerintah Daerah Provinsi dan kabupaten/Kota itu menyusuli surat Menteri Dalam Negeri Nomor 130/4846/SJ tanggal 31 Agustus 2020.

Tindak lanjut Proses penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah dan sambil menunggu pengesahan regulasi pengaturan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah serta mengingat tenggat waktu pelaksanaan penyederhanaan birokrasi yang singkat diharapkan agar seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota segera menindaklanjuti hal-hal sebagai berikut:

1. Segera melakukan tahapan implementasi penyederhanaan birokrasi kepada seluruh Jabatan Administrasi di seluruh Perangkat Daerah dengan melakukan identifikasi kembali terhadap seluruh unit kerja dengan kriteria
sebagai berikut: