Sat Narkoba Polres Inhil Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu
KILASRIAU.com - Sat Narkoba Polres Inhil kembali mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu, Kamis 3 Juni 2021 sekitar pukul 12.30 wib, di Jalan Sederhana Tembilahan Hulu.
Pelaku inisial ARB (40) diamankan bersama barang bukti 14 paket narkotika jenis shabu dengan total berat 3,43 gram serta 4 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Sat Narkoba mengenai maraknya peredaran narkoba di Jalan Sederhana oleh seorang pria.
- Cegah Genangan Air, Pj Bupati Inhil Turun Langsung Normalisasi Saluran Air
- Jutaan Laron Muncul Dijembatan Gantung, Puluhan Pengendara Motor Terjatuh
- Potensi Cuaca Ekstrem, BPBD Inhil Minta Masyarakat Waspada Bencana Hidrometeorologi
- Kalaksa BPBD Riau:Libur Lebaran, Riau Terpantau Nihil Karhutla
- PLN ULP Tembilahan Pastikan Tidak Ada Pemadaman Listrik di Hari Raya Idul Fitri 1445 H
Informasi tersebut lalu disampaikan kepada Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, SH dan memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
"Pelaku inisial ARB berhasil diamankan petugas dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan RT dan warga setempat. Dari pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK M.Hum melalui Paur Humas Ipda Esra.
Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses Penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenai pasal 114 jo 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," tukasnya. (Rls)
Tulis Komentar