Orang Tua Wali Murid Bertanya-Tanya, Masrul: Kita Mengacu Kepada Peraturan Dan Surat Edaran Dari Bupati Dan Dari Provinsi

Kuantan Singingi, KilasRiau.com
Pasca Lebaran Idul Fitri 1442 H liburan sekolah yang direncanakan masuk kembali pada Senin (24/05/2021) menuai berbagai pertanyaan dari Orang Tua Wali Murid.

Sebagaimana hal tersebut, hingga Berita ini diterbitkan belum ada pemberitahuan dari pihak Sekolah. Apakah masih sistem Daring atau tatap muka. 

PLT Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga Kabupaten Kuantan Singingi H. Masrul Hakim, S.Ag.,M.PdI saat dikonfirmasi wartawan melalui via WhatsApp Sabtu, (22/05/2021) mengatakan, "untuk tingkat TK, SD dan SMP kita mengacu kepada peraturan dan surat edaran dari Bupati Kabupaten Kuantan Singingi." terang Masrul. 

Sesuai dengan surat edaran Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 455/SE/2021 tanggal 9 Mei 2021 tentang panduan pelaksanaan Work From Home (WFH) dengan menyikapi pandemi Covid-19 Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2021 menyampaikan :

1. Satuan pendidikan yang berada didesa dengan status Zona merah dan Orange proses pembelajaran dialihkan menjadi belajar dari rumah, status Zona penyebaran Covid-19 ini memicu kepada data yang dikeluarkan oleh satgas Covid-19 kabupaten Kuantan Singingi.

2. Satuan Pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka, penyelenggara harus menyiapkan Blended, leaming, serta anak didik dan orang tua di beri kebebasan memilih metode pembelajaran luring atau daring.

3. Perserta yang belajar secara luring atau daring harus memiliki hak dan perlakuan yang sama dari satuan Pendidikan.

4. Meningkatnya prediksi angka waktu pandemi Covid-19 yang memilih belum dapat ditentukan, maka guru dan satuan pendidikan hendaknya mencari inovasi baru dalam proses belajar mengajar.

5. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran belajar dirumah,guru dan tenaga pendidkan harus datang ke sekolah sebagaimana biasanya.

6. Protokol kesehatan untuk menggantisipasi penyebaran terhadap Covid-19 harus di terapkan secara ketat disetiap aktifvitas di lingkungan satuan pendidikan.

"Sementara Untuk tingkat SMA, MA, SMK dan SLB atau DIKMEN sendiri mengacu dari surat edaran Provinsi untuk melakukan Daring atau proses pembelajarannya dialihkan menjadi Belajar Dari Rumah (BDR). Hal ini disebabkannya Kabupaten Kuantan Singingi masih dalam zona orange." Tutup Masrul Hakim.**






Tulis Komentar