Pelaku Pembacok Ayah Tiri Akhirnya Berhasil Ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Inhil
KILASRIAU.com - Sat Reskrim Polres Inhil akhirnya berhasil menangkap MA (20), tersangka pembacok ayah tirinya hingga meninggal dunia.
MA ditangkap di Suka karya Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru - Riau, pada Rabu (12/5/2021). Ia dikenai pasal 338 KUHPidana.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka MA tidak suka kepada korban, SE (60) yang menikah dengan ibunya hingga pada Senin (10/5) pelaku datang ke Desa Junjangan Kecamatan Batang Tuaka dengan sebilah parang panjang, tega membacok SE hingga mengalami luka tebasan di lengan sebelah kiri dan dinyatakan meninggal dunia saat di RSUD Tembilahan.
- Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
- Personel Kodim 0314/Inhil Turut Bantu Padamkan Sijago Merah
- MBG Dapur 1 Capai 2.350 Penerima Manfaat, Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto
- Kebakaran Hebat di Jalan Gunung Daek, Kafe dan Rumah Warga Hangus Dilalap Api
- Insiden Lalu Lintas di Keritang, Pasangan Lansia dan Pedagang Tahu Alami Luka
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah, SIK M.Si memerintahkan tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
"Dari hasil penyelidikan pada Selasa tanggal (11/5), pelaku diketahui melarikan diri ke Kota Pekanbaru, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku ditempat persembunyiannya," kata Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah memberi keterangan.
Pelaku langsung dibawa ke polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku saat ini berada di Mapolres Inhil untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tukas Kasat Reskrim. (Rls)


Tulis Komentar