Terkait Tudingan Miring Terhadap Oknum Penegak Hukum, Kajari Kuansing Gelar Press Release

Foto saat press release berlangsung

Teluk Kuantan, KilasRiau.com
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (kuansing) adakan Jumpa Pers di hadapan awak media, terkait tudingan miring terhadap personal Kajari Kuansing.
Tudingan menghambat program Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo tentang Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kuantan Singingi yang beredar di beberapa media online.

Terkait tudingan tersebut, Kajari Kuansing Hadiman, S.H., M.H, dalam Jumpa Pers, Rabu siang (21/04/2021) di Kantor Kejari Kuansing yang didampingi para Kasi serta pegawai Fungsional di Teras Kejari Kuansing, membantah perihal tersebut.

Kajari Kuansing, Hadiman, menjelaskan bahwa awal tahun 2021, pihak Kejari Kuantan Singingi menerima laporan dari masyarakat perihal dugaan penyimpangan dalam pengelolaan bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), program Presiden RI Ir. Joko Widodo.

Nyatanya, program PSR ini diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan didalam laporan dilakukan oleh oknum pihak KUD bersama oknum PT. Guna Tata Wahana (PT. GTW) selaku pihak ketiga, yang mana PT. GTW tahun 2020 telah mengambil uang Muka sebesar Lima Belas persen dari Tujuh KUD, khusus kegiatan tumbang ciping/replanting dengan dana lebih kurang sebesar Lima Milyar Rupiah.

Hadiman menjelaskan, "dalam laporan masyarakat tersebut, pekerjaan sampai tahun 2020 tidak ada progres kemajuan pekerjaan," jelas Kajari berpredikat terbaik se Riau dan terbaik Tiga Nasional ini.
Namun, dalam kontrak antara Pihak KUD dgn pihak PT. GTW, jangka waktu pelaksanaan selama 5 (lima) bulan harus sudah ada Progres. Namun, berakhirnya kontrak selama 5 bulan tidak ada progres, sesuai dengan ketentuan harus dikembalikan ke BPDPKS.

Dikatakan Hadiman, "terkait dengan mundurnya anggota KUD tersebut tidak ada kaitannya dengan laporan kepada pihak Kejari Kuansing. 
Jadi, pada dasarnya anggota KUD itu sudah mundur sebelum adanya penyelidikan dari kejaksaan negeri Kuantan Singingi." tutur Hadiman menjelaskan.

Lanjut Hadiman lagi, "hal Itu bisa dilihat dari surat permohonan pengunduran diri anggota-anggota KUD tersebut, yang mana tanggal surat permohonannya jauh sebelum dilakukan penyelidikan," terang Hadiman membeberkan.

Dalam pers rilis tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi juga menghadirkan sepuluh orang Pengurus KUD dan pengurus Forum KUD yang berbeda di Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir.
Sementara itu, Sekretaris Forum KUD, Oberlin Manurung menjelaskan, bahwa mundurnya anggota KUD tersebut jauh sebelum laporan ke Kejari Kuansing. 

"Kalau berita terkait Tudingan terhadap Oknum Kejari Kuansing yang menghambat program Presiden RI. Ir. Joko Widodo tentang Peremajaan Sawit Rakyat itu, tidak benar adanya," ungkap Oberlin menegaskan.

"Namun mundurnya anggota KUD dari PSR didasari oleh beberapa faktor dan alasan . 
Di samping harga sawit sekarang masih tinggi, tanggungan di luar juga masih banyak, seperti angsuran di Bank dan sebagainya," jelas Oberlin.

Lebih lanjut dikatakan Oberlin Manurung. 
"Dengan mundurnya anggota dari Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tersebut, artinya masih ada uang KUD sebesar Lima Ratus Juta Rupiah di pihak PT.GTW, yang sampai hari ini pihak PT.GTW belum mengembalikan uang tersebut.
Padahal uang yang dikuasai PT.GTW itu uang milik petani sehingga pihak KUD sudah beberapa kali mengirim surat ke PT. GTW untuk mengembalikan uang tersebut. 
Seharusnya pihak PT.GTW mengembalikan uang itu. Namun, sampai hari ini tidak ditanggapi pihak Perusahaan," beber Oberlin mengakhiri.**(ald)






Tulis Komentar