Kajari Kuansing Bantah Atas Tudingan Gagalkan Program Presiden RI Joko Widodo Terkait PSR

Teluk Kuantan, KilasRiau.com
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing), Hadiman, S.H., M.H seperti yang ditudingkan "Gagalkan" program Presiden RI Joko Widodo, yakni Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Terkait adanya hal tudingan tersebut, Kajari Kuansing, Hadiman, S.H., M.H menjelaskan ketika di konfirmasi media KilasRiau.com pada Selasa (20/04/2021) malam, di Teluk Kuantan, menurut Hadiman tudingan yang ditujukan kepada personal dirinya serta lembaga yang ia pimpin saat ini, tidak jelas sumbernya darimana dan tidak berimbang karena tidak menanyakan ke pihak KUD dan juga tidak menanyakan ke Kasi Pidsus Kejari Kuansing, sehingga beritanya jadi miring.

Hadiman menjelaskan, bahwa pada awal tahun 2021 kami menerima laporan dari masyarakat ke Kejari Kuansing, perihal dugaan penyimpangan dalam pengelolaan bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) program Presiden RI melalui beberapa KUD, namun program PSR ini diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan didalam laporan dilakukan oleh oknum pihak KUD yang bersama oknum PT Guna Tata Wahana (PT GTW) selaku pihak ketiga, yang mana PT GTW tahun 2020 telah mengambil uang Muka sebesar 15 persen dari 7 (tujuh) KUD khusus kegiatan tumbang ciping dengan dana sebesar Rp 5 milyar, namun dalam laporan masyarakat bahwa perkerjaan sampai tahun 2020 tidak ada progres kemajuan perkerjaan, terang Hadiman.

"Dan didalam kontrak antara Pihak KUD dengan pihak PT GTW, jangka waktu pelaksanaan selama 5 (lima) bulan harus sudah ada Progres, namun berakhirnya kontrak selama 5 bulan tidak ada progres, sesuai dengan ketentuan harus dikembalikan ke BPDPKS," kata Hadiman menerangkan.

Namun dengan adanya laporan tersebut, sambung Hadiman, Kejari Kuansing melakukan Penyelidikan, dan dari beberapa dokumen ditemukan banyak anggota KUD mengundurkan diri. 

"Jadi pada dasarnya anggota KUD itu sudah mundur sebelum adanya penyelidikan dari Kejaksaan Negeri Kuansing. Itu bisa dilihat dari surat permohonan pengunduran diri anggota anggota KUD tersebut, yang mana tanggalnya jauh sebelum dilakukan penyelidikan. 
Jadi jika ada berita yang mengatakan bahwa anggota KUD mundur karena akibat dari penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, maka hal itu tidak benar, silahkan cek kebenarannya ke pihak KUD," tutur Hadiman menegaskan.

"Dan bahkan, saat ini pihak KUD, meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, melakukan pendampingan yang mana pihak Kejaksaan punya kewenangan untuk itu, yakni di bidang Datun, agar kegiatan PSR dari Presiden RI untuk semua KUD di Kabupaten Kuantan Singingi, dapat berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, bukan untuk sebaliknya," tutup Hadiman membeberkan.

Ditempat terpisah Ketua Forum KUD, Ronal Sihombing melalui Sekretaris, Oberlin Manurung saat di konfirmasi awak media pada Selasa (20/04/2021) juga menjelaskan bahwa para petani sawit mundur dari program Presiden RI Joko Widodo berupa Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang di mulai tahun 2019, dan masih penjajakan petani yang berminat, bukan karena adanya penyelidikan dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.

"Alasan petani mundur dari program PSR saat ini, mayoritas karena harga sawit masih membaik serta masih adanya beban tanggungan dengan pihak Perbankan dan biaya tanggungan lain sehingga mereka belum siap kalau kebunnya di replanting saat ini, dan itu dinyatakan dalam surat pernyataan dari masing masing petani pekebun yang menyatakan mundur," jelas Oberlin menerangkan.

Oberlin mempertegas lagi, bahwa pernyataan mundur yang dinyatakan para petani dari program PSR tersebut, sudah sejak awal dan bahkan sejak 2019 lalu.

"Pada dasar nya pernyataan mundur sudah sejak akan dilakukan pekerjaan, sekitar bulan September 2019, namun belum secara resmi, hanya secara lisan dan ada juga yang tertulis, namun kita sebagai pengurus masih mengupayakan pendekatan agar mereka tetap ikut program dimaksud sampai pada batas akhir pekerjaan selesai, tapi mereka tetap untuk mundur maka kita sarankan untuk membuat pernyataan diatas matrei dengan alasan dari masing masing, guna dasar kita mengajukan ke BPDPKS untuk pengembalian bantuan tersebut," terang Oberlin.

"Pernyataan mundur petani tidak ada hubungan nya dengan pemanggilan pihak kejaksaan, dan sampai sejauh ini kami belum pernah dapat informasi kalau petani ada yang di panggil Kejari, khususnya di wilayah kerja KUD kami," tegas Oberlin.**(ald)






Tulis Komentar