Kajari Kuansing Bantah Atas Tudingan Gagalkan Program Presiden RI Joko Widodo Terkait PSR

Kajari Kuansing Bantah Atas Tudingan Gagalkan Program Presiden RI Joko Widodo Terkait PSR

Teluk Kuantan, KilasRiau.com
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing), Hadiman, S.H., M.H seperti yang ditudingkan "Gagalkan" program Presiden RI Joko Widodo, yakni Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Terkait adanya hal tudingan tersebut, Kajari Kuansing, Hadiman, S.H., M.H menjelaskan ketika di konfirmasi media KilasRiau.com pada Selasa (20/04/2021) malam, di Teluk Kuantan, menurut Hadiman tudingan yang ditujukan kepada personal dirinya serta lembaga yang ia pimpin saat ini, tidak jelas sumbernya darimana dan tidak berimbang karena tidak menanyakan ke pihak KUD dan juga tidak menanyakan ke Kasi Pidsus Kejari Kuansing, sehingga beritanya jadi miring.

Hadiman menjelaskan, bahwa pada awal tahun 2021 kami menerima laporan dari masyarakat ke Kejari Kuansing, perihal dugaan penyimpangan dalam pengelolaan bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) program Presiden RI melalui beberapa KUD, namun program PSR ini diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan didalam laporan dilakukan oleh oknum pihak KUD yang bersama oknum PT Guna Tata Wahana (PT GTW) selaku pihak ketiga, yang mana PT GTW tahun 2020 telah mengambil uang Muka sebesar 15 persen dari 7 (tujuh) KUD khusus kegiatan tumbang ciping dengan dana sebesar Rp 5 milyar, namun dalam laporan masyarakat bahwa perkerjaan sampai tahun 2020 tidak ada progres kemajuan perkerjaan, terang Hadiman.

"Dan didalam kontrak antara Pihak KUD dengan pihak PT GTW, jangka waktu pelaksanaan selama 5 (lima) bulan harus sudah ada Progres, namun berakhirnya kontrak selama 5 bulan tidak ada progres, sesuai dengan ketentuan harus dikembalikan ke BPDPKS," kata Hadiman menerangkan.

Namun dengan adanya laporan tersebut, sambung Hadiman, Kejari Kuansing melakukan Penyelidikan, dan dari beberapa dokumen ditemukan banyak anggota KUD mengundurkan diri.