Kajari Kuansing Tanggapi Putusan Praperadilan PN Teluk Kuantan

Hadiman: Besok Kita Terbitkan Sprindik baru terhadap kasus SPJ fiktif BPKAD tahun 2019

HADIMAN, S.H., M.H

Teluk Kuantan, KilasRiau.com- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Hadiman, S.H., M.H untuk membebaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuantan Singingi, H alias K yang ditahan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) SPPD fiktif di lingkungan BPKAD Kuantan Singingi.

Hal itu diputuskan dalam Sidang Praperadilan (Prapid), yang dipimpin oleh Timothee Kencono Malye, S.H selaku Hakim Ketua pada Senin (05/04/2021) siang di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan.

"Mengabulkan permohonan Prapid pemohon untuk seluruhnya. 
Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : B-461/L.4.18/Fd.1/03/2021 Tanggal 10 Maret 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : Print-04/L.4.18/Fd.1/02/2021, tanggal 03 Februari 2021, atas nama Tersangka H alias K (Pemohon) yang diterbitkan oleh termohon tidak sah," ujar Timothee.

Hakim menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah tidak sah, karena bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 Angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015 KUHAP.

"Menyataka Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : Print-04/L.4.18/Fd.1/02/2021, tanggal 03 Februari 2021 yang telah diterbitkan adalah tidak sah," ujar Timothee.

Poin kelima putusan tersebut menyatakan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : PRINT-06/L.4.18/Ft.1/03/2021, tanggal 25 Maret 2021, atas nama H alias K adalah tidak sah.

"Memerintahkan termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Kemudian, mengembalikan harkat dan martabat pemohon dalam kedudukan semula dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," ujar Timothee.

Di kesempatan dan waktu yang berbeda, Ketua Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Hadiman, S.H., M.H, menjelaskan setelah petikan putusan hakim diterima oleh Kajari Kuansing maka besok pihaknya akan menerbitkan Sprindik baru terhadap kasus SPJ fiktif BPKAD tahun 2019.
 
"Dan H alias K, akan diperiksa sebagai saksi pada hari Jum'at (09/04/2021) mendatang sekitar pukul 09:00 WIB," terang Hadiman, S.H., M.H kepada Wartawan KilasRiau.com melalui sambungan telepon seluler pribadinya, Senin (05/04/2021) malam.
 
Sementara itu lanjut Hadiman, adapun untuk para Staf di BPKAD Kuansing akan diperiksa pada hari Kamis (08/04/2021) mendatang, yakni sehari sebelum pemeriksaan terhadap H alias K dilakukan.
 
"Kami akan periksa seluruh staf, karena dalam prapid kemaren kami baru periksa 25 orang dan mulai besok kami akan periksa seluruhnya staf BPKAD, karena dalam aturan diperbolehkan, minimal dua alat bukti baru untuk menetapkan tersangka," tutur Hadiman menerangkan**(ald)






Tulis Komentar