Teluk Kuantan, KilasRiau.com- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Hadiman, S.H., M.H untuk membebaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuantan Singingi, H alias K yang ditahan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) SPPD fiktif di lingkungan BPKAD Kuantan Singingi.
Hal itu diputuskan dalam Sidang Praperadilan (Prapid), yang dipimpin oleh Timothee Kencono Malye, S.H selaku Hakim Ketua pada Senin (05/04/2021) siang di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan.
"Mengabulkan permohonan Prapid pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : B-461/L.4.18/Fd.1/03/2021 Tanggal 10 Maret 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : Print-04/L.4.18/Fd.1/02/2021, tanggal 03 Februari 2021, atas nama Tersangka H alias K (Pemohon) yang diterbitkan oleh termohon tidak sah," ujar Timothee.
Hakim menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah tidak sah, karena bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 Angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015 KUHAP.
"Menyataka Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : Print-04/L.4.18/Fd.1/02/2021, tanggal 03 Februari 2021 yang telah diterbitkan adalah tidak sah," ujar Timothee.