Modus Penahanan Kapal Tongkang Milik PT THIP, Ini Penjelasan Polres Inhil

KILASRIAU.com - Sebanyak 5 (lima) pelaku tindak pidana aksi pencurian serta penahanan keberangkatan Kapal Tongkang TKG PMT III-515 yang berisi CPO dan POME milik PT. THIP Rabu (17/3/2021) siang, sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum Polres Indragiri Hilir (Inhil).

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolres Inhil yang didampingi Kasat Reskrim saat melaksanakan press release di Aula Rekonfu Mapolres kabupaten Inhil, Senin (5/4/2021).

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan SH SIK M.hum menjelaskan penahanan terhadap 5 pelaku yang mengatasnamakan masyarakat tersebut sudah cukup jelas dengan barang bukti serta modus yang digunakan para tersangka.

"Pelaku yang sudah ditahan ada 5 orang, diantaranya berisinial AN, JT, AB, BO, dan TM, beserta barang bukti lainnya," Sebut Kapolres Inhil, Senin (5/4/2021).

Diketahui ke-5 tersangka dijanjikan uang dengan total sebanyak Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah juta rupiah), oleh calon pembeli (Buyer) CPO dan POME jika berhasil menguasai kapal tongkang milik pihak PT. THIP, serta dijanjikan fee sebesar Rp 800; per 1 kg (1kg = 1,5 liter) untuk kelompok tani SUM dan Rp 100; per 1 kg untuk Ormas  jika minyak tersebut dapat jatuh ke tangan buyer.

Pada Rabu tanggal 17 Maret 2021, tepat pukul 17.36 wib sore, setelah pelaku berhasil menguasai kapal tongkang, Calon buyer bernama AS mengirimkan uang sebanyak Rp.25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah) ke rekening penerima atas nama BO yang mana akan diperuntukkan untuk dana Operasional penahanan kapal tongkang.

Kemudian dihari yang sama pada pukul 18.30 wib, setelah BO menerima transfer uang dari Inisial A Sadikin sebanyak 25 Juta, BO menyerahkan uang senilai 10 Juta kepada Bendahara di kediaman Oknum Kades.

Dari 25 Juta yang dikirim oleh AS, selanjutnya uang tersebut dibagikan dengan rincian Ormas 10 Juta, Oknum Kades 5 Juta, SP 3 Juta, sisanya sama BO untuk akomodasi selama di Desa.

Akhir press release, Kapolres Inhil AKBP Dian menegaskan bahwa aksi yang dilakukan para pelaku merupakan modus yang mengatasnamakan masyarakat demi kepentingan pribadi dan kelompok.

"Sekarang sudah terungkap dengan jelas bahwa para pelaku melakukan aksi demi kepentingan pribadi dan kelompok, bukan untuk masyarakat," tegas Kapolres Inhil.

Dari aksi kejahatan tersebut, para pelaku dijerat pasal berlapis, Pasal 363 KUHP, 335 KUHP JO, 55 KUHP JO, dan 65 KUHP JO, serta terancam kurungan penjara maksimal selama 7 tahun. (*)






Tulis Komentar