KILASRIAU.com - Sebanyak 5 (lima) pelaku tindak pidana aksi pencurian serta penahanan keberangkatan Kapal Tongkang TKG PMT III-515 yang berisi CPO dan POME milik PT. THIP Rabu (17/3/2021) siang, sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum Polres Indragiri Hilir (Inhil).
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolres Inhil yang didampingi Kasat Reskrim saat melaksanakan press release di Aula Rekonfu Mapolres kabupaten Inhil, Senin (5/4/2021).
Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan SH SIK M.hum menjelaskan penahanan terhadap 5 pelaku yang mengatasnamakan masyarakat tersebut sudah cukup jelas dengan barang bukti serta modus yang digunakan para tersangka.
"Pelaku yang sudah ditahan ada 5 orang, diantaranya berisinial AN, JT, AB, BO, dan TM, beserta barang bukti lainnya," Sebut Kapolres Inhil, Senin (5/4/2021).
Diketahui ke-5 tersangka dijanjikan uang dengan total sebanyak Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah juta rupiah), oleh calon pembeli (Buyer) CPO dan POME jika berhasil menguasai kapal tongkang milik pihak PT. THIP, serta dijanjikan fee sebesar Rp 800; per 1 kg (1kg = 1,5 liter) untuk kelompok tani SUM dan Rp 100; per 1 kg untuk Ormas jika minyak tersebut dapat jatuh ke tangan buyer.