Mursini Belum Berikan Pernyataan Terkait Penangguhan Penahanan Kepala BPKAD Terkait Tipikor, Rizki: Kami Sudah Temui Bupati

KILASRIAU.com - Kuasa Hukum tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif 2019 di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menggelar Conference Pers pada Jum'at (26/03/2021) sore di Kedai Kopi Aren Lingkungan Tiga Sinambek, Kelurahan Sungai Jering Teluk Kuantan, Seputaran Bundaran Bawah komplek perkantoran Pemerintah Daerah (pemda) Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam keterangan press releasenya, Kuasa Hukum tersangka H alias K, Kepala BPKAD Kuansing, Rizki Junianda Putra, S.H.,M.H menyampaikan dalam kemasan Conference Press kepada para Insan Pers yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Rizki Junianda Putra, S.H.,M.H membacakan isi surat terbuka dari kliennya yang merupakan tersangka dalam kasus Tipikor SPPD Fiktif 2019, Kepala BPKAD Kuansing, H alias K kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Pada kesempatan yang sama, Rizki Junianda Putra, S.H.,M.H selaku Kuasa Hukum tersangka Tipikor Kepala BPKAD Kuansing, H alias K mengatakan bahwa pihaknya sudah menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Tipikor Kepala BPKAD Kuansing, H alias K kepada pihak Kejari Kuansing, pada Jum'at (26/03/2021) sore, sekira pukul 16:30 WIB melalui PTSP.
"Kami sudah menyerahkan permintaan penangguhan penahanan klien kami, H alias K kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing. Dan baru Isterinya sebagai penjamin," kata Rizki.

Kepada Bupati Kuantan Singingi, Drs. H. Mursini, M.Si, pihak Kuasa Hukum H alias K, Rizki Junianda Putra, S.H., M.H sudah berusaha meminta untuk memberikan jaminan penangguhan penahanan terhadap H alias K.
"Tadi saya sudah menghubungi Bupati Kuantan Singingi, H. Mursini supaya bisa menjamin klien kami yang berinisial H alias K, tapi pak Bupati Mursini belum bisa memberikan pernyataan kesediaannya sebagai penjamin penangguhan penahanan klien kami H alias K.
Maka dari itu, baru istri klien kami H alias K yang menjadi penjaminnya," ungkap Rizki membeberkan.***(ald)






Tulis Komentar