PTSP Lintas Pulau PA Tembilahan Akan Kunjungi Kecamatan Reteh dan Kecamatan Kateman

KILASRIAU.com - PA Tembilahan terus melakukan inovasi-inovasi  demi memberikan pelayana yang prima kepada masyarakat, salah satu nya adalah dengan membuat PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Lintas Pulau,  Rabu (4/3/21).

PTSP Lintas Pulau ini diagendakan bersamaan dengan pelaksanaan sidang keliling PA Tembilahan yang akan diadakan dua tempat yaitu Balai Sidang PA Tembilahan di Pulau Kijang dan Balai Sidang PA Tembilahan di Sungai Guntung.

Humas PA Tembilahan Gushairi, S.H.I, menuturkan bahwa berdasarkan hasil rapat pimpinan dan kepaniteraan PA Tembilahan, pelaksanaan sidang keliling akan dilaksanakan di Pulau Kijang pada; 25-26 Februari 2021, 18-19 Maret 2021 dan 10-11 Juni 2021.

Sementara itu di Sungai Guntung akan dilaksanakan sebanyak 5 x sidang, yaitu ; 25-26 Maret 2021, 8-9 April 2021, 3-4 Juni 2021, 17-18 Juni 2021, dan 1-2 Juli 2021.

"Untuk di Pulau Kijang sendiri kemarin telah kita laksanakan pada tanggal 25-26 Februari 2021 yang lalu, dan Alhamdulilah respon masyarakat sangat baik," ucapnya.

Menurut Gushairi, S.H.I, dengan adanya PTSP Lintas Pulau ini masyarakat Inhil khususnya yang berada di sekitaran Pulau Kijang maupun Sungai Guntung  terbantu dan masyarakat diharapkan juga bisa memanfaatkan pelayanan tersebut.

"Jadi, dengan adanya PTSP Lintas Pulau PA Tembilahan, masyarakat akan bisa mengambil produk peradilan seperti akte cerai tanpa harus ke Tembilahan lagi, masyarakat bisa mendapatkan informasi terkait berperkara di Pengadilan agama, maupun informasi tentang pembuatan surat gugatan mandiri, dan menerima pendaftaran perkara sehingga masyarakat tidak perlu lagi mendaftarkan perkaranya ke Tembilahan," tutupnya (Sr)






Tulis Komentar