Masyarakat Inhil Dapatkan Pelayanan Hukum Gratis di PA Tembilahan

KILASRIAU.com - Posbakum PA Tembilahan secara resmi kembali beroperasi yang ditandai dengan pemotongan pita Ketua PA Tembilahan Endang Rosmala Dewi didampingi Wakil Ketua PA Tembilahan Aziz Mahmud Idris, Rabu, (17/2/2021).

Ketua PA Tembilahan Endang menjelaskan bahwa Posbakum secara resmi beroperasi hari ini, dan yang menjalankan posbakum tersebut adalah LBH Inhil Adab yang telah dinyatakan lulus setelah melakukan seleksi dan tes uji kompetensi.

"Posbakum baru hari ini beroperasi setelah Selasa kemarin 16 Februari 2021 melakukan Mou antara PA Tembilahan dengan LBH Inhil Adab. Ketua PA Tembilahan dan mou tersebut berlaku sampai Desember 2021," kata Endang

Dalam kesempatan yang sama Gushairi selaku humas dan hakim PA Tembilahan menjelas bahwa posbakum ialah singakatan dari pos bantuan hukum, hal ini diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor  1 Tahun 2014 tentang Pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

"Dengan kembali beroperasinya Posbakum tersebut bagi masyarakat miskin mendapatkan pelayanan secara gratis baik berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan seperti pembuatan surat gugatan/permohonan," terangnya.

Dikesempatan itu juga  Gushairi berharap dengan adanya Posbakum di PA Tembilahan ini bisa membantu masyarakat yang miskin yang memiliki suatu persoalan yang tidak dapat diselesaikan.

"Jadi diharapkan kepada masyarakat yang ingin konsultasi dan dapatkan informasi terkait layanan hukum di Pengadilan bisa langsung datang ke Posbakum PA Tembilahan," imbuhnya.

Dalam pelaksanaan tersebut juga dihadiri hakim, pejabat struktural serta fungsional PA Tembilahan, dan juga pengurus LBH Inhil Adab.






Tulis Komentar