KILASRIAU.com - Posbakum PA Tembilahan secara resmi kembali beroperasi yang ditandai dengan pemotongan pita Ketua PA Tembilahan Endang Rosmala Dewi didampingi Wakil Ketua PA Tembilahan Aziz Mahmud Idris, Rabu, (17/2/2021).
Ketua PA Tembilahan Endang menjelaskan bahwa Posbakum secara resmi beroperasi hari ini, dan yang menjalankan posbakum tersebut adalah LBH Inhil Adab yang telah dinyatakan lulus setelah melakukan seleksi dan tes uji kompetensi.
"Posbakum baru hari ini beroperasi setelah Selasa kemarin 16 Februari 2021 melakukan Mou antara PA Tembilahan dengan LBH Inhil Adab. Ketua PA Tembilahan dan mou tersebut berlaku sampai Desember 2021," kata Endang
Dalam kesempatan yang sama Gushairi selaku humas dan hakim PA Tembilahan menjelas bahwa posbakum ialah singakatan dari pos bantuan hukum, hal ini diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.
"Dengan kembali beroperasinya Posbakum tersebut bagi masyarakat miskin mendapatkan pelayanan secara gratis baik berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan seperti pembuatan surat gugatan/permohonan," terangnya.