Sekolah Tatap Muka di Tembilahan Segera Direalisasikan
KILASRIAU.com - Berdasarkan surat edaran Bupati Inhil HM Wardan Nomor : 1260.04 /Disdik SET-UM/2020 tentang Penundaan pembelajaran tatap muka (PTM) semester genap tahun pelajaran 2020/2021.
Setelah mendapatkan informasi tersebut awak media mengkonfirmasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Inhil.
Dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Inhil Dr H Muhammad Irwan Melalui Sekretaris Faturrahman membenarkan surat edaran Bupati tersebut. Dan proses pembelajaran S
sekolah tatap muka semester genap, di kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, akan direalisasikan pada tanggal 16 Januari 2021 mendatang.
- Hutama Karya Ungkap Cara Jitu Hindari Kecelakaan di Jalan Tol Permai
- Kanwil DJBC Aceh Laksanakan Monitoring dan Evaluasi K3S pada PT Pertamina EP Rantau Field
- Negosiasi Berlarut, PBH PERADI Pekanbaru Ultimatum Tempuh Jalur Hukum Jika Mediasi Disnaker Tak Beri Kepastian
- Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
- Wamenaker: Kepercayaan Publik Dibangun Melalui Pelayanan yang Cepat dan Transparan
"Sesuai dengan surat edaran Bupati Inhil mempedomani Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri agama Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020. Nomor HK.01.08/ Menkes/7093/2020 dan Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggarman Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," jelasnya.
Lebih lanjut Sekretaris Faturrahman menerangkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021. Dengan mempertimbangkan perkembangan penularan Covid-19 yang Muktuatif terutama pada masa liburan, maka Bupati Indragiri Hilir menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Awal masuk Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 dimulai tanggal 04 Januari 2021.
2. Menunda kegiatan pembelajaran tatap muka dari tanggal 04 Januari 2021 sampai dengan.
3. tanggal 16 Januari 2021: Selama dalam rentang waktu tersebut, kegiatan pembelajaran dilakukan secara daring.
4. Guru dan Tenaga Kependidikan tetap melaksanakan tugas di sekolah/madrasah dengan, mempedomani SKB 4 Menteri tersebut di atas.
5. Dalam rentang waktu sebagaimana poin 1 (satu) di atas, sekolah mempersiapkan secara maksimal segala kelengkapan untuk pembelajaran tatap muka.
"Sebelumnya diketahui bahwa pada akhir tahun 2020 sempat di wacanakan sistem pembelajaran sekolah tatap muka akan dilaksanakan pada tanggal 4 Januari. Namun, setelah adanya surat edaran Bupati Inhil HM Wardan Nomor : 1260.04 /Disdik SET-UM/2020 tentang Penundaan pembelajaran tatap muka (PTM) semester genap tahun pelajaran 2020/2021. Maka dari itu, bila situasi memungkinkan kita akan laksanakan pembelajaran tatap muka terbatas pada sekolah/madrasah yang siap. Dan sistem pembelajaran di awal tahun ini tetap kita disiplin dalam menggunakan protokol kesehatan di lingkungan sekolah," ungkapnya.
Terakhir Fatur menghimbau kepada semua pihak sekolah untuk tidak lupa mematuhi peraturan yang sudah ditentukan.
"Saya himbau kepada seluruh pihak sekolah yang ada di kabupaten Inhil ini untuk menyediakan tempat untuk mencuci tangan serta dilengkapi dengan sabun dan juga penerapan protokol kesehatan lainnya seperti menggunakan 4 M, yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker dan menghindari kerumunan," imbuhnya.(*)

Tulis Komentar