Berikut Kasus cerai di Inhil tahun 2020

Ilustrasi

KILASRIAU.com  - Akhir tahun 2020 telah didepan mata, banyak problematika kehidupan sosial terjadi di masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terjadi tahun ini.

Salah satunya kasus perceraian. Dari data yang berhasil dihimpun di Pengadilan Agama (PA) Tembilahan, sebanyak seribu lebih kasus perceraian terjadi sepanjang tahun 2020.

Penyebab perceraiannya pun mayoritas sama, yakni karena masalah ekonomi. Banyak istri yang mengeluhkan minimnya pendapatan sang suami, hingga tidak mampu mengontrol emosional dan rasa egois. Kedua, terjadinya perselingkuhan, ketiga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ketua PA Endang Rosmala Dewi melalui Humas, Gusheri memaparkan perkara perceraian yang ditangani pengadilan Agama sepanjang tahun 2020 sebanyak 1.221 kasus.

"Dari data, sebanyak 1.221 perkara masuk di PA, dengan rincian perdata gugatan sebanyak 932 perkara dan perdata permohonan 289 perkara. Sementara perkara yang telah diputuskan sebanyak 1.219 dan bulan Desember ini 79 perkara kami tangani," paparnya.

Bahkan dikatakan Gusheri, Inhil menduduki posisi 5 terbesar kasus perceraian se- Riau-Kepri tahun 2020.

"Kasus perceraian di kabupaten Inhil dari tahun ke tahun semakin meningkat, bahkan Inhil menduduki posisi 5 se Riau-Kepri. Posisi pertama yaitu Pekanbaru diikuti Batam, Bangkinang, Pasir Pangarayan," kata Gusheri.

Untuk itu, Ia berpesan kepada suami istri yang ada di kabupaten Inhil untuk kembali memperhatikan niat awal sebelum berumah tangga menuju keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.

"Memang masalah dalam berumah tangga itu berbagai macam, namun suami istri itu diharapkan bijak dalam menghadapi masalah agar tidak berujung pada perpisahan (perceraian). Semua masalah dalam berumah tangga bisa diselesaikan secara baik-baik," pesannya.

Sebelum terjadi perceraian, Pengadilan Agama juga disebutkan Gusheri akan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak (suami istri_red).

"Sebelum perceraian terjadi, kami akan lakukan mediasi dan memberikan nasehat yang tujuannya untuk tidak berujung pada perceraian dan saling memaafkan. Karena semakin tinggi angka perceraian dampak sosial kepada keluarga juga akan tampak, banyak anak yang kehilangan kasih sayang kedua orangtuanya," tutur Gusheri.

Untuk diketahui, tahun 2018 perkara perceraian di Inhil sebanyak 1.000 kasus, tahun 2019 sebanyak 1.488 kasus. Selain banyaknya kasus perceraian, pengadilan Agama juga banyak menangani mawaris.(*)






Tulis Komentar