KILASRIAU.com - Akhir tahun 2020 telah didepan mata, banyak problematika kehidupan sosial terjadi di masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terjadi tahun ini.
Salah satunya kasus perceraian. Dari data yang berhasil dihimpun di Pengadilan Agama (PA) Tembilahan, sebanyak seribu lebih kasus perceraian terjadi sepanjang tahun 2020.
Penyebab perceraiannya pun mayoritas sama, yakni karena masalah ekonomi. Banyak istri yang mengeluhkan minimnya pendapatan sang suami, hingga tidak mampu mengontrol emosional dan rasa egois. Kedua, terjadinya perselingkuhan, ketiga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ketua PA Endang Rosmala Dewi melalui Humas, Gusheri memaparkan perkara perceraian yang ditangani pengadilan Agama sepanjang tahun 2020 sebanyak 1.221 kasus.
"Dari data, sebanyak 1.221 perkara masuk di PA, dengan rincian perdata gugatan sebanyak 932 perkara dan perdata permohonan 289 perkara. Sementara perkara yang telah diputuskan sebanyak 1.219 dan bulan Desember ini 79 perkara kami tangani," paparnya.