Laksanakan Ops Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan, 5 Orang Terjaring

KILASRIAU.com  - Dalam rangka mendisiplinkan protokol kesehatan di Kabupaten Inhil Tim Gabungan gugus tugas covid-19 melaksanakan oprasi yustisi penegakan hukum, sidang ditempat, Jum'at, (18/12).

Pengoperasian ini dilaksanakan di Pos Terpadu Penegakan Disiplin Masyarakat Produktif Aman Covid-19  yang beralamat di Pasar Air Mancur Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tembilahan  Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setiawan melalui Wakapolres Inhil AKP Karihamsah Ritonga, mengatakan, Operasi ini dilakukan, agar masyarakat benar-benar disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Tujuan operasi yustisi yang dilakukan saat ini ialah untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, selalu membawa sanitazer saat berada di luar rumah dan mencuci tangan," jelasnya.

Lebih lanjut Wakapolres Inhil AKP Karihamsah Ritonga menuturkan rata-rata pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat ialah tidak menggunakan masker. Padahal diketahui bahwa sesuai regulasi bagi yang melanggar tentunya akan dikenai denda paling ringan Rp100.000, dan paling berat mencapai Rp 300.000.

"Masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan tentunya akan ditindak seperti teguran lisan, tindakan hinggg sanksi berupa denda sesuai dengan Pasal 44 E jo. Pasal 23 A ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan," jelasnya.

Dikesempat tersebut AKP Karihamsah tidak lupa untuk mengajak masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, karena kebijakan yang ditetapkan pemerintah bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19.

"Maka dari itu mari bersama-sama kita patuhi protokol kesehatan. Jika kedapatan dalam Operasi yustisi gabungan penegakan protokol kesehatan ini maka langsung ditindak atau sidang ditempat. Oleh karena itu sayangi diri dan keluarga, agar terhindar dari penularan virus covid-19," himbaunya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri melalui Kasi penegakan hukum Alfriandi Hakim, yang memantau sidang ditempat menjelaskan, sanksi yang dikenakan kepada pelanggar Protkes itu, diharapkan menimbulkan efek jera, dan tidak mengulangi pelanggaran.

“Kami dari kejaksaan selaku tim eksekusi terhadap pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai Peraturan Daerah Provinsi Riau
Nomor 4 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan dan uang yang dibayarkan oleh pelanggar akan kita setor menjadi uang khas negara,” tuturnya.

Kemudian Alfriandi menyampaikan dalam kegiatan ini didapati  5 orang pelanggar Protkes dan langsung menjalani sidang sesuai dengan peraturan yang telah diterangkan diawal.

"Karena sudah didapati pelanggran Protokol Kesehatan yang dilakukan kelima orang ini maka langsung dilakukan sidang ditempat sesuai dengan pelanggan yang dilakukannya. Jadi jika tidak ingin di tindak oleh petugas Ops Yustisi patuhilah protokol kesehatan," tutupnya.






Tulis Komentar