KILASRIAU.com - Dalam rangka mendisiplinkan protokol kesehatan di Kabupaten Inhil Tim Gabungan gugus tugas covid-19 melaksanakan oprasi yustisi penegakan hukum, sidang ditempat, Jum'at, (18/12).
Pengoperasian ini dilaksanakan di Pos Terpadu Penegakan Disiplin Masyarakat Produktif Aman Covid-19 yang beralamat di Pasar Air Mancur Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setiawan melalui Wakapolres Inhil AKP Karihamsah Ritonga, mengatakan, Operasi ini dilakukan, agar masyarakat benar-benar disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Tujuan operasi yustisi yang dilakukan saat ini ialah untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, selalu membawa sanitazer saat berada di luar rumah dan mencuci tangan," jelasnya.
Lebih lanjut Wakapolres Inhil AKP Karihamsah Ritonga menuturkan rata-rata pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat ialah tidak menggunakan masker. Padahal diketahui bahwa sesuai regulasi bagi yang melanggar tentunya akan dikenai denda paling ringan Rp100.000, dan paling berat mencapai Rp 300.000.