Disbun Inhil Rumuskan Solusi Atasi Replanting di Inhil

KILASRIAU.com - Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hilir mulai menggagas teori agar bisa mengatasi hama saat dilakukan penanaman kembali kebun / lahan yang gundul dan membongkar tanaman tua yang tidak lagi produktif (replanting).

Teori tersebut diungkapkan kepala Dinas Perkebunan Inhil, Sirajuddin melalui Kasi Perlindungan Tanaman Perkebunan, Erfan Abdul Razak saat ditemui di ruangannya.

Erfan Abdul Razak menyebutkan untuk mengatasi hama akibat dari penebangan pohon tua harus ditegakkan Standar Operasional Prosedur (S.O.P) bersama yang bisa dijadikan acuan terhadap semua perusahaan di Kabupaten Indragiri Hilir.

"Setelah kita pelajari beberapa kasus yang ada di Inhil dan kita minta semua S.O.P perusahaan, dari situ kami sudah mulai merumuskan teori yang bisa dijadikan S.O.P bersama yang nantinya akan diteruskan menjadi Perbup," ujarnya, Kamis (17/12/2020).

Kasi Perlindungan Tanaman Perkebunan ini menguraikan, adapun teori yang akan diterapkan yakni setiap perusahaan yang ingin melakukan replanting harus terlebih dahulu melakukan sosialisasi selama 6 sampai 12 bulan.

Kemudian, lanjutnya, pihak perusahaan juga harus memberikan penangkal kepada kelapa petani berupa obat yang disuntikkan ke batang (injeksi).

"Jadi setiap ada perusahaan yang ingin melakukan replanting harus melaporkan terlebih dahulu ke Dinas Perkebunan agar bisa dipelajari apakah sudah sesuai standar yang kita tetapkan apa belum," ujarnya.

Yang harus diperhatikan pertama, katanya, pihak perusahaan sudah melakukan sosialisasi selama 6 sampai 12 bulan, yang kedua sudah memberikan suntik injeksi kepada kebun kelapa petani, kemudian memberikan jaring pembatas agar kumbang tidak masuk ke area petani.

Tidak hanya itu, Erfan juga menjelaskan tentang alat Peramon yakni zat perangsang untuk dipasang ke ember guna menjebak kumbang agar masuk ke berhimpun ke dalam ember supaya bisa dibunuh.

"Ini juga kita rekomendasikan agar bisa meminimalisir jumlah kumbang setelah dilakukan replanting," jelasnya.

Terkahir, Erfan mengingatkan kepada pihak perusahaan saat melakukan replanting agar menerapkan Barrier supaya kumbang di dalam tidak langsung masuk ke permukiman kelapa petani.

"Catatan kita 200-500 meter dari batas kebun masyarakat tidak boleh ditebang, biarkan saja batang tersebut berdiri kokoh karena itu yang akan menjadi benteng pertahanan pertama sebelum memasuki tameng selanjutnya seperti jaring dan taman masyarakat di perbatasan yang diberikan injeksi," ujarnya.

Yang paling penting, tambah Erfan, setiap penebangan pohon wajib langsung dikuburkan sedalam 2-3 meter. "Kalau sudah ditebang langsung dikubur dengan kedalaman 2 atau 3 meter pohon tersebut agar hamanya tidak terbang kemana-mana," imbuhnya.






Tulis Komentar