Disbun Inhil Rumuskan Solusi Atasi Replanting di Inhil

Disbun Inhil Rumuskan Solusi Atasi Replanting di Inhil

KILASRIAU.com - Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hilir mulai menggagas teori agar bisa mengatasi hama saat dilakukan penanaman kembali kebun / lahan yang gundul dan membongkar tanaman tua yang tidak lagi produktif (replanting).

Teori tersebut diungkapkan kepala Dinas Perkebunan Inhil, Sirajuddin melalui Kasi Perlindungan Tanaman Perkebunan, Erfan Abdul Razak saat ditemui di ruangannya.

Erfan Abdul Razak menyebutkan untuk mengatasi hama akibat dari penebangan pohon tua harus ditegakkan Standar Operasional Prosedur (S.O.P) bersama yang bisa dijadikan acuan terhadap semua perusahaan di Kabupaten Indragiri Hilir.

"Setelah kita pelajari beberapa kasus yang ada di Inhil dan kita minta semua S.O.P perusahaan, dari situ kami sudah mulai merumuskan teori yang bisa dijadikan S.O.P bersama yang nantinya akan diteruskan menjadi Perbup," ujarnya, Kamis (17/12/2020).

Kasi Perlindungan Tanaman Perkebunan ini menguraikan, adapun teori yang akan diterapkan yakni setiap perusahaan yang ingin melakukan replanting harus terlebih dahulu melakukan sosialisasi selama 6 sampai 12 bulan.