YPKR Inhil Laksanakan Sosialiasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan

KILASRIAU.com - Bertempat disalah satu hotel di Tembilahan Yayasan Peduli Kasih Riski (YPKR) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan sosialiasi Perda nomor 4 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kesehatan Provinsi Riau, Sabtu (21/11).
Hj.Septina Primawati Rusli mengatakan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2020 merupakan perubahan atas Perda Nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan Provinsi Riau dan baru saja disahkan beberapa waktu lalu.
"Perda Nomor 4 Tahun 2020 merupakan hasil keputusan rapat sidang paripurna DPRD Provinsi Riau, yang kemudian bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan covid 19," kata Septina.
- Ketua PMI Inhil: Peran PMI Diperkuat dalam Upaya Penanganan Stunting di Daerah
- Senam Bersama dan Jalan Santai Meriahkan Peringatan HAORNAS ke-42 dan HUT ke-26 Dharma Wanita Persatuan di Inhil
- Semarak HUT TNI ke-80, Forkopimcam Reteh Gelar Donor Darah ke-31: Terkumpul 86 Kantong Wujud Nyata Kepedulian Sosial
- Isu Minuman Rasa Dikaitkan dengan Gangguan Ginjal Anak di Inhil
- Direktur RSUD Raja Musa Klarifikasi Temuan BPK: Alat Kesehatan Sudah Dimanfaatkan
Mantan Ketua DPRD Provinsi Riau yang pernah dilantik pada tahun 2016 menambahkan "Tujuan Perda nomor 4 tahun 2020 yakni agar lebih meningkatan tingkat kesadaran masyarakat pada penerapan protkes covid 19, memberikan rasa aman terhadap pasien covid 19, dan memberikan kepastian hukum bagi pelanggar peraturan protkes covid 19,"
Perlu diketahui, pelaksanaan sosialisasi tetap mengedepankan protokol kesehatan covid 19 dengan menjaga jarak dan memakai masker serta cuci tangan.
Tulis Komentar