YPKR Inhil Laksanakan Sosialiasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan
KILASRIAU.com - Bertempat disalah satu hotel di Tembilahan Yayasan Peduli Kasih Riski (YPKR) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan sosialiasi Perda nomor 4 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kesehatan Provinsi Riau, Sabtu (21/11).
Hj.Septina Primawati Rusli mengatakan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2020 merupakan perubahan atas Perda Nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan Provinsi Riau dan baru saja disahkan beberapa waktu lalu.
"Perda Nomor 4 Tahun 2020 merupakan hasil keputusan rapat sidang paripurna DPRD Provinsi Riau, yang kemudian bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan covid 19," kata Septina.
- Bupati Inhil Pantau Pelayanan KB dan Kesehatan Serentak via Video conference
- Sat Reskrim Polres Inhil Bersama BPOM dan Disperindag Laksanakan Operasi Pasar Jelang Ramadhan 1447 H
- dr. Ronny Lesmana,
- PBI Nonaktif, Afridah Anggota DPRD Inhil Sebut Jangan Panik Tetap Bisa Berobat
- Bupati Inhil Terima UHC Awards 2026, Cakupan Jaminan Kesehatan Tembus 98 Persen
Mantan Ketua DPRD Provinsi Riau yang pernah dilantik pada tahun 2016 menambahkan "Tujuan Perda nomor 4 tahun 2020 yakni agar lebih meningkatan tingkat kesadaran masyarakat pada penerapan protkes covid 19, memberikan rasa aman terhadap pasien covid 19, dan memberikan kepastian hukum bagi pelanggar peraturan protkes covid 19,"
Perlu diketahui, pelaksanaan sosialisasi tetap mengedepankan protokol kesehatan covid 19 dengan menjaga jarak dan memakai masker serta cuci tangan.


Tulis Komentar