YPKR Inhil Laksanakan Sosialiasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan
KILASRIAU.com - Bertempat disalah satu hotel di Tembilahan Yayasan Peduli Kasih Riski (YPKR) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan sosialiasi Perda nomor 4 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kesehatan Provinsi Riau, Sabtu (21/11).
Hj.Septina Primawati Rusli mengatakan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2020 merupakan perubahan atas Perda Nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan Provinsi Riau dan baru saja disahkan beberapa waktu lalu.
"Perda Nomor 4 Tahun 2020 merupakan hasil keputusan rapat sidang paripurna DPRD Provinsi Riau, yang kemudian bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan covid 19," kata Septina.
- Kabar Duka dari Garis Depan: Anggota TRC BPBD Inhil Jamari Terkena Serangan Jantung, Mohon Doa Seluruh Warga Inhil
- Cek Kesehatan Personel Pos Pelayanan Pelabuhan, Pastikan Kesiapan Ops Ketupat 2026
- Polsek Tempuling Sediakan Cek Kesehatan Gratis di Pos Pelayanan Lebaran 2026 untuk Pemudik
- Dinkes Inhil Bantah Uang Terima Kasih Rp1,2 Juta di Puskesmas Iliran
- Pengangkutan Limbah Medis RSUD Raja Musa Rampung, dr Ronny Lesmana: Ini Bagian dari Tanggung Jawab Rumah Sakit Untuk Melindungi Masyarakat
Mantan Ketua DPRD Provinsi Riau yang pernah dilantik pada tahun 2016 menambahkan "Tujuan Perda nomor 4 tahun 2020 yakni agar lebih meningkatan tingkat kesadaran masyarakat pada penerapan protkes covid 19, memberikan rasa aman terhadap pasien covid 19, dan memberikan kepastian hukum bagi pelanggar peraturan protkes covid 19,"
Perlu diketahui, pelaksanaan sosialisasi tetap mengedepankan protokol kesehatan covid 19 dengan menjaga jarak dan memakai masker serta cuci tangan.

Tulis Komentar