Polsek Tembilahan Berhasil Ringkus Tindak Pidana Narkotika
KILASRIAU.com - Seorang pria inisial HR (24 tahun) diringkus Polsek Tembilahan karena melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu, pada Kamis 29 Oktober 2020.
HR di ringkus di Jalan M. Boya Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan, Inhil dengan barang bukti 1 bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu seberat 0.41 gram.
HR dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
- PW MOI Inhil Soroti Sikap Moderator dalam Diskusi Publik soal Petani Kelapa
- Yonif TP 850/SC Gelar Syukuran HUT ke-1 di Mako Yonif TP 850/SC
- Al-Iqtishad al-Basith: Tabir 19 Tahun menuju Indonesia Satu Abad
- Purwanto Minta LAMR Inhil Ikut Suarakan Jeritan Petani Kelapa Sungai Buluh
- KNPI Inhil: Memaknai Merdeka dengan Berbuat dan Tetap Kondusif
Kronologis penangkapan seperti yang dituturkan oleh Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis shabu di Jalan M Boya yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang diketahui berinisial HR.
"Berdasarkan informasi tersebut kemudian Ps. Kanit Reskrim Bripka Ahmaluddin melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Tembilahan Ipda Raudo Perdana," kta AKP Warno.
Kemudian Kapolsek bersama anggota reskrim Polsek Tembilahan melakukan penyelidikan, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap HR.
"Pelaku langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan, disaksikan oleh RT dan warga setempat ditemukan 1 bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu, 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor," jelasnya.
Prlaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tembilahan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (**)

Tulis Komentar