Polsek Tembilahan Berhasil Ringkus Tindak Pidana Narkotika
KILASRIAU.com - Seorang pria inisial HR (24 tahun) diringkus Polsek Tembilahan karena melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu, pada Kamis 29 Oktober 2020.
HR di ringkus di Jalan M. Boya Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan, Inhil dengan barang bukti 1 bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu seberat 0.41 gram.
HR dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
- Dr. Tika: Sulit Maju dan Ada Apa?
- Kapolres Inhil Pimpin Upacara Kedinasan Pemakaman AKP Cardi Edi Haryanto Berlangsung Khidmat di Pekanbaru
- Dukung Gerakan Indonesia Asri, Wabup Inhil Ajak Jaga Lingkungan Sekitar
- SMSI Buka HPN 2026 dari Tanah Sejarah Banten, Ratusan Pemilik Media Ikuti Ekspedisi Banten Lama
- HMI Inhil Peringati Milad ke-79, Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, Gaungkan Konsep Green Policing
Kronologis penangkapan seperti yang dituturkan oleh Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis shabu di Jalan M Boya yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang diketahui berinisial HR.
"Berdasarkan informasi tersebut kemudian Ps. Kanit Reskrim Bripka Ahmaluddin melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Tembilahan Ipda Raudo Perdana," kta AKP Warno.
Kemudian Kapolsek bersama anggota reskrim Polsek Tembilahan melakukan penyelidikan, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap HR.
"Pelaku langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan, disaksikan oleh RT dan warga setempat ditemukan 1 bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu, 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor," jelasnya.
Prlaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tembilahan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (**)


Tulis Komentar