Polsek Kateman Berhasil Amankan HS Setelah Kedapatan Membawa 14 Paket Narkoba dan Pil Extacy 5 Butir
KILASRIAU.com - Polsek Kateman Polres Inhil berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika inisial HS (48 tahun) di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tagaraja, pada Sabtu 19 September 2020 sekitar pukul 22.30 wib.
HS diamankan beserta barang bukti 14 (empat belas) paket narkoba jenis shabu dengan berat total 15,50 gram, rincian 2 paket ukuran sedang dan 12 paket ukuran kecil terbungkus plastik bening.
Selain itu ditemukan diduga narkotika jenis pil extacy sebanyak 5 butir terbungkus plastik bening, 1 unit timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale serta 1set alat hisap atau bong.
- Bupati Herman Turut Jadi Saksi Ijab Qabul, Dimomen Sakral Riska dan Surya
- DRS. H. Hadi Subroto, MM Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua PERTINA Inhil Periode 2026–2030
- Bupati Inhil Herman bersama Ketua TP. PKK Katerina Susanti, Nkmati Pemutaran Film "Kuyank"
- Ketua MUI Inhil Apresiasi Kapolda Riau dan Kapolres Inhil, 557 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan
- Bupati Inhil, Herman Harapkan GP Ansor Jadi Garda Persatuan dan Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan, HS diamankan saat Polsek Kateman yang dipimpin Kapolsek AKP Afrizal melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
"Di sebuah Cafe jalan Gajah Mada, Kelurahan Tagaraja, saat dilakukan pemeriksaan terhadap pengunjung yang disaksikan oleh pemilik kafe, disitulah pelaku HS didapati membawa barang bukti narkotika tersebut," ungkapnya.
Selama proses penangkapan dan penggeledahan situasi berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kateman untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutur AKP Warno.

Tulis Komentar