Polsek Kateman Berhasil Amankan HS Setelah Kedapatan Membawa 14 Paket Narkoba dan Pil Extacy 5 Butir
KILASRIAU.com - Polsek Kateman Polres Inhil berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika inisial HS (48 tahun) di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tagaraja, pada Sabtu 19 September 2020 sekitar pukul 22.30 wib.
HS diamankan beserta barang bukti 14 (empat belas) paket narkoba jenis shabu dengan berat total 15,50 gram, rincian 2 paket ukuran sedang dan 12 paket ukuran kecil terbungkus plastik bening.
Selain itu ditemukan diduga narkotika jenis pil extacy sebanyak 5 butir terbungkus plastik bening, 1 unit timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale serta 1set alat hisap atau bong.
- PW MOI Inhil Soroti Sikap Moderator dalam Diskusi Publik soal Petani Kelapa
- Yonif TP 850/SC Gelar Syukuran HUT ke-1 di Mako Yonif TP 850/SC
- Al-Iqtishad al-Basith: Tabir 19 Tahun menuju Indonesia Satu Abad
- Purwanto Minta LAMR Inhil Ikut Suarakan Jeritan Petani Kelapa Sungai Buluh
- KNPI Inhil: Memaknai Merdeka dengan Berbuat dan Tetap Kondusif
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan, HS diamankan saat Polsek Kateman yang dipimpin Kapolsek AKP Afrizal melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
"Di sebuah Cafe jalan Gajah Mada, Kelurahan Tagaraja, saat dilakukan pemeriksaan terhadap pengunjung yang disaksikan oleh pemilik kafe, disitulah pelaku HS didapati membawa barang bukti narkotika tersebut," ungkapnya.
Selama proses penangkapan dan penggeledahan situasi berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kateman untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutur AKP Warno.

Tulis Komentar