2 Pelaku Ini Diamankan Pihak Kepolisan Inhil, Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika

KILASRIAU.com - Sekira pukul 22.50 Wib Satreskrim Polsek Kempas, Polres Inhil telah mengamankan 2 orang laki-laki diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu, Senin (14/9/2020)
2 pelaku berinisial AE (56 tahun) dan SD (44 tahun) diamankan di Jalan Lintas Kota Baru - Sungai Ara Rt 06 Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Inhil.
Turut diamankan barang bukti 5 paket shabu dengan berat kotor 1,12 gram, 1 set Bong, 2 buah korek api, 2 unit handphone android.
- Penemuan Mayat Laki-laki di Pesisir Pantai Desa Kuala Selat
- Penemuan Mayat MR. X di Perairan Desa Kuala Selat
- Kapolda Riau Resmikan Dapur Gizi Bhayangkari Inhil, Bupati: Wujud Kepedulian untuk Generasi Sehat
- Bupati Inhil Pastikan Pembangunan Pasar Terapung Jadi Prioritas Utama Tahun 2026
- Bea Cukai Aceh dan Disperindag Aceh Bahas Penguatan Ekspor Impor untuk Pertumbuhan Ekonomi Aceh
Adapun kronologis penangkapan seperti yang dituturkan oleh Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno Unit Reskrim Polsek Kempas memperoleh informasi adanya transaksi narkoba di TKP
"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Unit Reskrim Polsek Kempas melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 5 paket shabu dengan berat kotor 1,12 gram," terang AKP Warno.
Untuk selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kempas untuk penyidikan lebih lanjut.
Tulis Komentar