2 Pelaku Ini Diamankan Pihak Kepolisan Inhil, Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika
KILASRIAU.com - Sekira pukul 22.50 Wib Satreskrim Polsek Kempas, Polres Inhil telah mengamankan 2 orang laki-laki diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu, Senin (14/9/2020)
2 pelaku berinisial AE (56 tahun) dan SD (44 tahun) diamankan di Jalan Lintas Kota Baru - Sungai Ara Rt 06 Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Inhil.
Turut diamankan barang bukti 5 paket shabu dengan berat kotor 1,12 gram, 1 set Bong, 2 buah korek api, 2 unit handphone android.
- Kebakaran Hebat di Pulau Kijang Hanguskan 108 Rumah, Kerugian Ditaksir Rp4 Miliar
- Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Bom Pulau Kijang, Api Membumbung Tinggi
- Tegur Pasien dengan Cara Tak Tepat, CS RSUD Puri Husada Terima Sanksi Awal
- RSUD Puri Husada Disorot Lagi, Kali Ini Soal Etika Cleaning Service
- Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
Adapun kronologis penangkapan seperti yang dituturkan oleh Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno Unit Reskrim Polsek Kempas memperoleh informasi adanya transaksi narkoba di TKP
"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Unit Reskrim Polsek Kempas melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 5 paket shabu dengan berat kotor 1,12 gram," terang AKP Warno.
Untuk selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kempas untuk penyidikan lebih lanjut.

Tulis Komentar