2 Pelaku Ini Diamankan Pihak Kepolisan Inhil, Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika
KILASRIAU.com - Sekira pukul 22.50 Wib Satreskrim Polsek Kempas, Polres Inhil telah mengamankan 2 orang laki-laki diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu, Senin (14/9/2020)
2 pelaku berinisial AE (56 tahun) dan SD (44 tahun) diamankan di Jalan Lintas Kota Baru - Sungai Ara Rt 06 Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Inhil.
Turut diamankan barang bukti 5 paket shabu dengan berat kotor 1,12 gram, 1 set Bong, 2 buah korek api, 2 unit handphone android.
- Kualitas Udara Memburuk, Pemprov Riau Siapkan 18 Ribu Pcs Masker dan Oksigen untuk Pelalawan
- Mandi Bersama Istri di Sungai Kuantan, Remaja 17 Tahun Hanyut dan Tenggelam
- Mafirion Kecam Penyanderaan 9 Anak di Papua: Bebaskan Mereka, Keselamatan Tak Bisa Ditawar!
- Kecelakaan Antara Speedboat dengan Pompong di Sungai Indragiri, Tidak Ada Korban Jiwa
- Api Lahap Rumah Warga di Tembilahan, Kerugian Materiil Diperkirakan Rp350 Juta
Adapun kronologis penangkapan seperti yang dituturkan oleh Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno Unit Reskrim Polsek Kempas memperoleh informasi adanya transaksi narkoba di TKP
"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Unit Reskrim Polsek Kempas melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 5 paket shabu dengan berat kotor 1,12 gram," terang AKP Warno.
Untuk selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kempas untuk penyidikan lebih lanjut.

Tulis Komentar