2 Pelaku Ini Diamankan Pihak Kepolisan Inhil, Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika
KILASRIAU.com - Sekira pukul 22.50 Wib Satreskrim Polsek Kempas, Polres Inhil telah mengamankan 2 orang laki-laki diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu, Senin (14/9/2020)
2 pelaku berinisial AE (56 tahun) dan SD (44 tahun) diamankan di Jalan Lintas Kota Baru - Sungai Ara Rt 06 Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Inhil.
Turut diamankan barang bukti 5 paket shabu dengan berat kotor 1,12 gram, 1 set Bong, 2 buah korek api, 2 unit handphone android.
- Diduga Bangkai Paus Sepanjang 8 Meter Ditemukan Terdampar di Tepian Pantai Bakau Mandah
- MagangHub Batch 2 Angkatan II Masuki Tahap Seleksi, Hasil Diumumkan 18 September
- Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Jalan Budiman Tembilahan
- Api Membakar, Hukum Mengejar: Sepanjang 2026 Polres Inhil Tangani 9 Kasus Karhutla
- Berangkat Jualan Cempedak, Pompong Berisi Tiga Pria Dikabarkan Hilang Kontak
Adapun kronologis penangkapan seperti yang dituturkan oleh Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno Unit Reskrim Polsek Kempas memperoleh informasi adanya transaksi narkoba di TKP
"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Unit Reskrim Polsek Kempas melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 5 paket shabu dengan berat kotor 1,12 gram," terang AKP Warno.
Untuk selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kempas untuk penyidikan lebih lanjut.

Tulis Komentar