Menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Polres Inhil Gelar Penerapan Protokol Kesehata

KILASRIAU.com - Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menurunkan personel untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Personel diturunkan untuk mengecek penerapan protokol kesehatan di Kabupaten Inhil.

"Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan menuju adaptasi kebiasaan baru (AKB) produktif dan aman COVID-19  guna pencegahan dan antisipasi penyebaran virus Corona," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan dalam keterangannya, Selasa (1/9/2020).

AKBP Dian mengatakan pihaknya melakukan pengawasan untuk mengecek penerapan protokol kesehatan ke tempat-tempat keramaian.

"Pengecekan dilakukan di tempat usaha, perkantoran pemerintah, perkantoran swasta, perbankan, perhotelan hingga ke terminal. Hari ini kita ada monitoring ke beberapa titik," sebutnya.

Dalam kegiatan itu, polisi juga memberikan imbauan kepada para pelaku usaha, perkantoran pemerintah, perkantoran swasta, perbankan, perhotelan untuk menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitasnya.

"Kami mengimbau agar pelaku usaha menyiapkan hand sanitizer dan thermo gun guna mengukur suhu serta menggunakan masker, tetap jaga jarak aman guna memutus mata rantai penyebaran wabah virus Corona. Selain di ibukota Kabupaten, kegiatan ini juga dilaksanakan di Setiap kecamatan se-kabupaten Inhil," tutur Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.

Polisi juga mengecek penerapan protokol kesehatan di fasilitas umum untuk memastikan agar para tamu yang ada menjaga jarak aman saat antre menunggu.

"Diharapkan masyarakat tetap mematuhi anjuran pemerintah agar tetap mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tandasnya.

Kegiatan tersebut akan dilaksankan secara rutinitas oleh Petugas Satgas adaptasi kebiasaan baru . Semoga keadaan segera semakin membaik.

Jumlah personil yang ikut dalam kegiatan tersebut diantaranya:
Polres: 83
TNI: 60
Sat Pol PP: 30
Dishub: 20
Dinkes: 20
kecamatan: 15
Kelurahan: 15.






Tulis Komentar