Menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Polres Inhil Gelar Penerapan Protokol Kesehata

Menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Polres Inhil Gelar Penerapan Protokol Kesehata

KILASRIAU.com - Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menurunkan personel untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Personel diturunkan untuk mengecek penerapan protokol kesehatan di Kabupaten Inhil.

"Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan menuju adaptasi kebiasaan baru (AKB) produktif dan aman COVID-19  guna pencegahan dan antisipasi penyebaran virus Corona," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan dalam keterangannya, Selasa (1/9/2020).

AKBP Dian mengatakan pihaknya melakukan pengawasan untuk mengecek penerapan protokol kesehatan ke tempat-tempat keramaian.

"Pengecekan dilakukan di tempat usaha, perkantoran pemerintah, perkantoran swasta, perbankan, perhotelan hingga ke terminal. Hari ini kita ada monitoring ke beberapa titik," sebutnya.

Dalam kegiatan itu, polisi juga memberikan imbauan kepada para pelaku usaha, perkantoran pemerintah, perkantoran swasta, perbankan, perhotelan untuk menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitasnya.