Lurah Tembilahan Kota Terapkan Wajib Bayar Pajak Bumi dan Bangunan
KILASRIAU.com - Upaya untuk meningkatkan pendapatan anggaran daerah, Lurah Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan melakukan suatu kebijakan kepada masyarakat untuk wajib bayar pajak bangunan.
Lurah Tembilahan Kota Umarullah Missasi mengatakan bahwa dengan adanya seperti ini masyarakat bisa timbul kesadaran untuk taat membayar pajak.
"Kami melihat saat ini perlu melakukan suatu terobosan untuk menciptakan kesadaran taat pajak. Salah satunya aturan seperti ini membayar pajak bumi dan bangunan," ucapnya, Kamis (20/8).
- Pj Bupati Inhil Kukuhkan Pengurus Cabang dan Ranting DMI Kecamatan Reteh Masa Khidmat 2024-2029
- Pj Sekda Inhil Pimpin Rapat Percepatan Penyelesaian Kegiatan Sertifikasi Tanah Milik Pemerintah Daerah
- Pimpin Apel Khusus, Danlanud RSA Natuna Berikan Bingkisan dan THR untuk Lebaran
- Berbuka Puasa Bersama Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Riau
- Pj Bupati Inhil Pimpin Rapat Evaluasi Pembangunan Kabupaten Indragiri Hilir Periode Febuari 2024
Selain itu, Lurah Tembilahan Kota menjelaskan bahwa aturan ini akan berlaku pada 02 November 2020 dengan masyarakat yang datang ke kantor untuk melampirkan bukti pembayaran pajak bumi terbaru.
"Aturan ini juga sesuai dengan Perda Kabupaten Inhil nomor 01 tahun 2019. Sebab itulah saya menyampaikan kepada masyarakat khususnya Tembilahan untuk taat bayar pajak,"jelasnya.
Kemudian, Umar berharap kepada masyarakat khususnya Tembilahan Kota dengan adanya aturan yang telah dikeluarkan oleh Kelurahan Tembilahan Kota mampu meningkatkan pendapatan asli Daerah.
"Semoga aturan yang kami buat, bisa menjadi contoh bagi kelurahan dan desa se-Inhil, yang kita harapkan Kabupaten Indragiri Hilir menjadi lebih maju, bermarwah dan bermartabat serta mensejahterakan masyarakat Inhil," tutupnya.
Tulis Komentar