Lurah Tembilahan Kota Terapkan Wajib Bayar Pajak Bumi dan Bangunan
KILASRIAU.com - Upaya untuk meningkatkan pendapatan anggaran daerah, Lurah Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan melakukan suatu kebijakan kepada masyarakat untuk wajib bayar pajak bangunan.
Lurah Tembilahan Kota Umarullah Missasi mengatakan bahwa dengan adanya seperti ini masyarakat bisa timbul kesadaran untuk taat membayar pajak.
"Kami melihat saat ini perlu melakukan suatu terobosan untuk menciptakan kesadaran taat pajak. Salah satunya aturan seperti ini membayar pajak bumi dan bangunan," ucapnya, Kamis (20/8).
- KOMNAS PA Riau Dukung Penerbitan Permen Turunan PP TUNAS Tentang Pembatasan Anak Dalam Mengakses Jejaring Media Sosial
- Kodim 0314/Inhil Gelar Korps Raport, Tiga Personel Resmi Pindah Satuan
- Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Ekspor Ilegal 3 Ton Sisik Trenggiling Senilai Rp183 Miliar
- Aktivis Satwa Puji Kecepatan Polda Riau Tangkap Pemburu Gajah: Sejarah Baru!
- Jelang Idul Fitri 2026, PLN Icon Plus Sumbagteng Siagakan Tim dan Infrastruktur Jaringan
Selain itu, Lurah Tembilahan Kota menjelaskan bahwa aturan ini akan berlaku pada 02 November 2020 dengan masyarakat yang datang ke kantor untuk melampirkan bukti pembayaran pajak bumi terbaru.
"Aturan ini juga sesuai dengan Perda Kabupaten Inhil nomor 01 tahun 2019. Sebab itulah saya menyampaikan kepada masyarakat khususnya Tembilahan untuk taat bayar pajak,"jelasnya.
Kemudian, Umar berharap kepada masyarakat khususnya Tembilahan Kota dengan adanya aturan yang telah dikeluarkan oleh Kelurahan Tembilahan Kota mampu meningkatkan pendapatan asli Daerah.
"Semoga aturan yang kami buat, bisa menjadi contoh bagi kelurahan dan desa se-Inhil, yang kita harapkan Kabupaten Indragiri Hilir menjadi lebih maju, bermarwah dan bermartabat serta mensejahterakan masyarakat Inhil," tutupnya.


Tulis Komentar