Lurah Tembilahan Kota Terapkan Wajib Bayar Pajak Bumi dan Bangunan
KILASRIAU.com - Upaya untuk meningkatkan pendapatan anggaran daerah, Lurah Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan melakukan suatu kebijakan kepada masyarakat untuk wajib bayar pajak bangunan.
Lurah Tembilahan Kota Umarullah Missasi mengatakan bahwa dengan adanya seperti ini masyarakat bisa timbul kesadaran untuk taat membayar pajak.
"Kami melihat saat ini perlu melakukan suatu terobosan untuk menciptakan kesadaran taat pajak. Salah satunya aturan seperti ini membayar pajak bumi dan bangunan," ucapnya, Kamis (20/8).
- Kemnaker Siapkan Pelatihan Berbasis AI bagi 3.100 Pemuda di Padang
- Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, Polsek Tanah Merah Tinjau Perkembangan Jagung di Selat Nama
- Animo Tinggi, Polteknaker Perpanjang Masa Pendaftaran SBP 2026 Hingga 27 Mei
- Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026
- Bupati Inhil Apresiasi 267 Pedagang Subuh Tegas Dukung Relokasi, Demi Perubahan Besar
Selain itu, Lurah Tembilahan Kota menjelaskan bahwa aturan ini akan berlaku pada 02 November 2020 dengan masyarakat yang datang ke kantor untuk melampirkan bukti pembayaran pajak bumi terbaru.
"Aturan ini juga sesuai dengan Perda Kabupaten Inhil nomor 01 tahun 2019. Sebab itulah saya menyampaikan kepada masyarakat khususnya Tembilahan untuk taat bayar pajak,"jelasnya.
Kemudian, Umar berharap kepada masyarakat khususnya Tembilahan Kota dengan adanya aturan yang telah dikeluarkan oleh Kelurahan Tembilahan Kota mampu meningkatkan pendapatan asli Daerah.
"Semoga aturan yang kami buat, bisa menjadi contoh bagi kelurahan dan desa se-Inhil, yang kita harapkan Kabupaten Indragiri Hilir menjadi lebih maju, bermarwah dan bermartabat serta mensejahterakan masyarakat Inhil," tutupnya.

Tulis Komentar