Lurah Tembilahan Kota Terapkan Wajib Bayar Pajak Bumi dan Bangunan

Lurah Tembilahan Kota Terapkan Wajib Bayar Pajak Bumi dan Bangunan

KILASRIAU.com  - Upaya untuk meningkatkan pendapatan anggaran daerah, Lurah Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan melakukan suatu kebijakan kepada masyarakat untuk wajib bayar pajak bangunan.

Lurah Tembilahan Kota Umarullah Missasi mengatakan bahwa dengan adanya seperti ini masyarakat bisa timbul kesadaran untuk taat membayar pajak.

"Kami melihat saat ini perlu melakukan suatu terobosan untuk menciptakan kesadaran taat pajak. Salah satunya aturan seperti ini membayar pajak bumi dan bangunan," ucapnya, Kamis (20/8).

Selain itu, Lurah Tembilahan Kota menjelaskan bahwa aturan ini akan berlaku pada 02 November 2020 dengan masyarakat yang datang ke kantor untuk melampirkan bukti pembayaran pajak bumi terbaru.

"Aturan ini juga sesuai dengan Perda Kabupaten Inhil nomor 01 tahun 2019. Sebab itulah saya menyampaikan kepada masyarakat khususnya Tembilahan untuk taat bayar pajak,"jelasnya.