MS Berubah TMS, Tapi Tetap Lolos dan Bekerja-Junaidi Tantang APH Bongkar Aktor di Balik Skandal CASN Kuansing

foto: junaidi affandi (ketua Permata Kuansing)/istimewa. (doc. kilasriau.com)

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) - Penanganan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang tengah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi terus menuai sorotan tajam. Pasalnya, meski Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) telah diterbitkan sebanyak dua kali, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Jumat (15/5/2026).

Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh media ini, SP2HP pertama diterbitkan pada 27 Februari 2026, kemudian disusul SP2HP kedua tertanggal 5 Mei 2026. Kedua surat tersebut merupakan bentuk perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Siswandi, warga Kecamatan Kuantan Tengah.

Dari dua SP2HP tersebut, penyidik diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak guna mengumpulkan bahan keterangan dan memperkuat konstruksi perkara.

Berdasarkan gabungan nama yang tercantum dalam SP2HP pertama dan kedua, sedikitnya terdapat 13 orang yang telah dimintai klarifikasi dan keterangan oleh penyidik, yakni Napisman, Mailiyansi, Tri Yumel, Yusmaini, M. Gemuruh, Sefyet, Dodi Irwan, Mardansyah, dr. Fahdiyansah, Drs. Muradi, Yusroza Linaneti, Dona Melija, dan Rofles.

Nama-nama tersebut bukan sekadar saksi biasa. Setelah ditelusuri, beberapa di antaranya identik dengan nama yang tercantum dalam lampiran pengumuman Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CASN Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024, yang memuat perubahan status peserta dari MS (Memenuhi Syarat) menjadi TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Lima nama yang paling menjadi sorotan yakni Sefyet, Dodi Irwan, Yusroza Linaneti, Dona Melija, dan Rofles.

Kelima nama tersebut tercantum dalam dokumen resmi pansel dengan status TMS, lengkap dengan alasan administratif yang mendasar. Namun ironisnya, berdasarkan informasi yang berkembang dan hasil penelusuran di lapangan, kelimanya justru diketahui hingga saat ini masih aktif bertugas di sejumlah instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Fakta inilah yang memantik reaksi keras dari Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi.

Menurut Junaidi, dua kali SP2HP, belasan saksi, dokumen resmi pansel, hingga fakta bahwa nama berstatus TMS tetap aktif bekerja, seharusnya sudah cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas.

“Faktanya sudah sangat terang. Dokumen pansel ada, perubahan status dari MS ke TMS ada, nama-namanya ada, orang-orangnya sudah dipanggil penyidik, bahkan sampai hari ini mereka masih aktif bekerja di instansi pemerintah. Pertanyaannya, apa lagi yang dicari?” tegas Junaidi kepada media ini.

Ia menilai perkara ini tidak lagi sekadar dugaan pemalsuan surat, tetapi sudah menyentuh dugaan permainan sistem dalam proses seleksi aparatur.

“Kalau dalam dokumen resmi mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat, tetapi faktanya tetap masuk sistem dan bekerja, ini bukan lagi soal administratif biasa. Ini sudah menyangkut sistem yang diduga dipermainkan,” ujarnya.

Junaidi pun mendesak aparat penegak hukum agar tidak lagi mengulur waktu dan segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

“Dalam hukum, jejak administrasi adalah alat bukti. Saksi sudah diperiksa, dokumen sudah terang. Kalau penyidik sudah mengantongi dua alat bukti, mengapa hingga sekarang belum menetapkan tersangka? Kalau sampai sekarang belum ada tersangka, publik berhak bertanya—ada apa? Siapa yang sedang dilindungi?” katanya tajam.

Menurutnya, jika perkara ini tidak segera dituntaskan secara transparan dan profesional, maka bukan hanya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang dipertaruhkan, tetapi juga kredibilitas sistem seleksi aparatur di Kabupaten Kuantan Singingi.

Junaidi Affandi menegaskan, penegakan hukum sejatinya tidak hanya berbicara soal prosedur, pemeriksaan, atau tumpukan berkas perkara, tetapi juga soal keberanian moral untuk jujur, kesediaan menindak, dan keterbukaan kepada publik.

“Penegakan hukum itu butuh kejujuran, butuh kesediaan untuk bertindak, dan butuh keterbukaan. Kalau tiga hal itu tidak ada, maka jangan salahkan publik jika mulai kehilangan harapan terhadap hukum.”

Ia kembali mempertanyakan arah penanganan perkara yang menurutnya sudah sangat terang secara administrasi.

“Dokumen sudah ada, nama-nama sudah ada, saksi-saksi sudah dipanggil, fakta di lapangan juga terbuka. Jadi pertanyaannya sederhana, apakah hukum sedang bekerja… atau justru sedang menunggu sesuatu?”
Junaidi menutup pernyataannya dengan kalimat yang sarat makna.

“Tanpa kejujuran, kesediaan, dan keterbukaan, maka penegakan hukum sudah tidak bisa diharapkan lagi. Karena kejujuran… tidak pernah ada sekolahnya.”

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satreskrim Polres Kuantan Singingi belum memberikan keterangan resmi terkait peningkatan status perkara ke tahap penyidikan maupun kemungkinan penetapan tersangka.

Sementara publik terus menunggu, apakah kasus ini benar-benar akan dibuka seterang-terangnya… atau justru tenggelam di balik tumpukan berkas, prosedur, dan kepentingan yang tak terlihat.*(ald)






Tulis Komentar