Diduga Bangkang Instruksi Pusat, SPPG Al Fazza 2 Tualang Tetap Beroperasi di Tengah Janji Investigasi BGN Riau

Siak, Kilasriau.com Standar pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Provinsi Riau dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menjadi perhatian serius publik. Inkonsistensi pernyataan otoritas terkait status operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Al Fazza 2 Tualang memicu mosi tidak percaya mengenai jaminan keamanan pangan bagi ribuan siswa di wilayah tersebut, sebagaimana dipantau pada Senin (11/5/2026).

Polemik ini bermula dari dinamika informasi terkait status dapur yang berada di lokasi berisiko. Awalnya, publik menerima informasi mengenai adanya tindakan penangguhan (suspend) operasional terhadap unit dapur yang menyalahi petunjuk teknis (juknis). Namun, Koordinator Regional BGN Riau, Achmad Wardana, S.T., M.Han., memberikan pernyataan terbaru yang meralat informasi tersebut.

Wardana menjelaskan bahwa status penangguhan (suspend) hanya diberlakukan untuk SPPG di wilayah Dayun. Sementara untuk SPPG Al Fazza 2 Tualang, pihaknya memberikan pernyataan bahwa lokasi tersebut telah melalui pengecekan.

"Maaf Pak, setelah SPPG dicek, (sarang) walet di SPPG Al Fazza sudah disterilkan dan dimatikan. Yang di Dayun itu yang sudah di-suspend karena walet (berada) di atas SPPG," tulis Wardana melalui pesan singkat pada Kamis (7/5/2026) pukul 10.28 WIB.

Pernyataan BGN Riau tersebut kemudian menuai sorotan tajam setelah dikonfrontasi dengan rilis resmi dari laman pimpinan pusat (bgn.go.id). Dalam aturan pusat tersebut ditegaskan secara eksplisit, "Dapur SPPG Di Bawah Bekas Rumah Walet Harus Direlokasi".

Juknis nasional tersebut menggunakan kata "Bekas", yang berarti relokasi bersifat wajib tanpa memandang status aktif atau tidaknya sarang tersebut demi menghindari risiko kontaminasi permanen. Merespons desakan mengenai aturan pusat tersebut, Achmad Wardana memberikan pernyataan singkat.
 

"Iya Pak, sedang kita investigasi ya," tulisnya pada Kamis siang.

Meski dalam status "investigasi", pantauan media di lokasi menunjukkan aktivitas SPPG Al Fazza 2 Tualang masih berjalan normal hingga hari ini. Padahal, pihak Puskesmas Perawang sebelumnya mengakui telah menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) tanpa melakukan uji laboratorium di lantai dua bangunan bekas sarang walet tersebut.

Ketiadaan bukti sains (uji lab) yang membentur pernyataan "steril" dari otoritas regional ini memicu kekhawatiran serius di kalangan penerima manfaat. Lambannya tindakan tegas di tingkat regional pun telah memicu pelayangan laporan resmi ke portal aduan BGN Pusat (bgn.lapor.go.id) oleh elemen masyarakat.

Ketidakkonsistenan penegakan aturan di lapangan ini seolah mengabaikan Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 5 Tahun 2026 tentang Standar Keamanan Pangan yang baru saja diterbitkan pada 29 April 2026. Dalam regulasi terbaru tersebut, setiap pelanggaran terhadap juknis fisik bangunan, terutama yang berdekatan dengan sumber pencemaran biologis, masuk dalam kategori pelanggaran berat yang dapat berujung pada pencabutan izin operasional secara permanen.

Publik kini menanti transparansi hasil investigasi BGN Riau. Apakah proses ini akan bermuara pada penegakan aturan relokasi sesuai instruksi pusat, ataukah operasional di zona berisiko tersebut tetap berlanjut tanpa adanya jaminan keamanan pangan yang valid bagi ribuan siswa di Tualang.






Tulis Komentar