Kapolres Himbau Masyarakat Untuk Cerdas dan Hati-Hati Dalam Menggunakan Medsos
KILASRIAU.com - Kapolres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), AKBP Dian Setiawan, SIK, M.Hum melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing menyampaikan himbauan kepada masayarakat untuk cerdas dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Penggunaan media sosial sudah diatur didalam perundang-undangan, sehingga masyarakat di era teknologi digital ini khususnya Kabupaten Inhil harus lebih berhati-hati dalam menggunakannya," ujar Kasat Reskrik disela tugasnya di Mapolres Inhil, Selasa (18/08/20).
Seperti yang tertuang pada Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
- Dalam Rangka Milad Ke 5, DPW FKMB Riau Gelar Jumat Berkah
- Pemkab Inhil Apresiasi Pentas Seni SENADA MAN 1 Inhil Wujudkan Genarasi Kreatif Dan Berbudaya
- Indahnya Toleransi di Kateman: Ketua PSMTI Salurkan Bantuan ke Belasan Masjid Saat Ramadan
- Tak Surut Diguyur Hujan, Pawai Takbiran 1447 H di Reteh Berlangsung Meriah
- Polres Indragiri Hilir Berbagi Takjil Ramadhan kepada Masyarakat di Tembilahan
Tambahnya, apabila menyebarkan berita palsu (hoax), ujaran kebencian dan pengancaman melalui media sosial, maka berpotensi dijerat dengan Undang-Undang ITE.
"Jika tercukupi unsur pelanggaran pada pengguna media sosial bisa di ancam hukuman 4 tahun penjara dan denda 500 juta," tutup AKP Indra Lamhot Sihombing.

Tulis Komentar