Kapolres Himbau Masyarakat Untuk Cerdas dan Hati-Hati Dalam Menggunakan Medsos
KILASRIAU.com - Kapolres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), AKBP Dian Setiawan, SIK, M.Hum melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing menyampaikan himbauan kepada masayarakat untuk cerdas dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Penggunaan media sosial sudah diatur didalam perundang-undangan, sehingga masyarakat di era teknologi digital ini khususnya Kabupaten Inhil harus lebih berhati-hati dalam menggunakannya," ujar Kasat Reskrik disela tugasnya di Mapolres Inhil, Selasa (18/08/20).
Seperti yang tertuang pada Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
- Simbol Semah Laut Masyarakat Pesisir Inhil Berlayar Di Tepian Narosa
- Bupati Inhil Ajak Umat Petik Hikmah Momen Gema Muharram 1448 H
- Bupati Herman Tutup Lomba Gasing Milad ke-61 Inhil, Apresiasi Upaya Pelestarian Budaya Daerah
- Bupati Inhil Buka Lomba Gasing Milad ke-61, Dorong Pelestarian Budaya Tradisional di Era Digital
- Gladi Bersih 6.100 Penari Joget Mande Digelar, Inhil Siap Pecahkan Rekor MURI
Tambahnya, apabila menyebarkan berita palsu (hoax), ujaran kebencian dan pengancaman melalui media sosial, maka berpotensi dijerat dengan Undang-Undang ITE.
"Jika tercukupi unsur pelanggaran pada pengguna media sosial bisa di ancam hukuman 4 tahun penjara dan denda 500 juta," tutup AKP Indra Lamhot Sihombing.

Tulis Komentar