Kapolres Himbau Masyarakat Untuk Cerdas dan Hati-Hati Dalam Menggunakan Medsos
KILASRIAU.com - Kapolres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), AKBP Dian Setiawan, SIK, M.Hum melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing menyampaikan himbauan kepada masayarakat untuk cerdas dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Penggunaan media sosial sudah diatur didalam perundang-undangan, sehingga masyarakat di era teknologi digital ini khususnya Kabupaten Inhil harus lebih berhati-hati dalam menggunakannya," ujar Kasat Reskrik disela tugasnya di Mapolres Inhil, Selasa (18/08/20).
Seperti yang tertuang pada Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
- Bupati Inhil diwakili Staf Ahli Resmi Buka MTQ ke 56 Tingkat Kecamatan Mandah
- Haul Akbar dan Milad Ponpes Al-Baqiatussa’adiyah Pererat Silaturahmi Ulama dan Masyarakat
- Bupati Inhil Bersama Bupati Tanjab Barat Hadiri Haul Akbar dan Milad Ponpes Al-Baqiatussa’adiyah
- Dari Bendera hingga Mangrove, Polsek KSKP Tembilahan Tebar Semangat Kemerdekaan untuk Masyarakat
- Dinas PMD Inhil Ikuti Lomba Kreasi Tari Joget Mande dalam Rangka Meriahkan Hari Anak Nasional 2026
Tambahnya, apabila menyebarkan berita palsu (hoax), ujaran kebencian dan pengancaman melalui media sosial, maka berpotensi dijerat dengan Undang-Undang ITE.
"Jika tercukupi unsur pelanggaran pada pengguna media sosial bisa di ancam hukuman 4 tahun penjara dan denda 500 juta," tutup AKP Indra Lamhot Sihombing.

Tulis Komentar