Nama Sempadan Barat Sertifikat No 2795 Dipersoalkan, Jamaluddin Minta ATR/BPN Turun ke Lapangan

Ilustrasi

Kilasriau.com — Persoalan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2795 atas nama Muhammad Arab kembali menjadi sorotan. Kali ini, yang dipersoalkan adalah keterangan mengenai nama pemilik tanah yang tercantum sebagai sempadan sebelah Barat dalam sertifikat tersebut.

Jamaluddin, yang mengaku sebagai pemilik tanah yang berbatasan di sebelah Barat objek SHM Nomor 2795, telah menyampaikan keberatan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir (BPN Inhil). Persoalan tersebut kemudian turut disampaikan melalui surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menurut Jamaluddin, nama yang tercantum sebagai sempadan sebelah Barat dalam SHM Nomor 2795 adalah Bustami. Padahal, menurut keterangannya, tanah pada posisi tersebut merupakan miliknya.

Jamaluddin juga menyebut Bustami telah membuat surat pernyataan yang pada pokoknya menerangkan bahwa tanah yang berbatasan di sebelah Barat tersebut merupakan tanah milik Jamaluddin, bukan miliknya.

Perbedaan antara nama yang tercantum dalam sertifikat dengan kondisi yang diklaim pemohon itulah yang kemudian menjadi pokok persoalan.

“Yang kami persoalkan adalah nama sempadan sebelah Barat yang tercantum dalam sertifikat. Nama yang tertulis adalah Bustami, sementara tanah tersebut menurut kondisi dan dokumen yang kami miliki merupakan tanah milik saya,” ujar Jamaluddin.

Ia menilai persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan pencantuman nama. Sebab, menurutnya, data mengenai batas-batas bidang tanah merupakan bagian penting dalam administrasi pertanahan dan berkaitan dengan kepastian objek serta subjek hak.

Jamaluddin mengaku telah meminta agar BPN Inhil melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi untuk mencocokkan antara data yang tercantum dalam sertifikat dengan kondisi fisik tanah di lapangan.

“Kalau memang perlu pembuktian, kami meminta dilakukan pengecekan langsung ke lokasi. Kami ingin melihat bersama-sama, berdasarkan kondisi lapangan dan dokumen yang ada, siapa sebenarnya pemilik tanah yang berbatasan di sebelah Barat,” katanya.

Atas persoalan tersebut, Jamaluddin kemudian meminta Menteri ATR/BPN menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap objek tanah yang berkaitan dengan SHM Nomor 2795.

Menurutnya, pemeriksaan lapangan diperlukan agar persoalan tidak hanya dinilai berdasarkan dokumen administrasi, tetapi juga dengan melihat kondisi fisik, riwayat penguasaan tanah, serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan batas bidang tanah.

“Harapan kami ada pemeriksaan langsung dari tim ATR/BPN. Dengan begitu, data sertifikat, riwayat tanah dan kondisi di lapangan dapat dicocokkan secara objektif,” ujarnya.

Jamaluddin juga mengungkapkan kekhawatiran apabila SHM Nomor 2795 tersebut kemudian dialihkan atau dilakukan proses balik nama kepada pihak lain ketika persoalan mengenai batas tanah masih dipermasalahkan.

Namun demikian, perbedaan nama sempadan tersebut belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai bukti telah terjadi kesalahan atau pelanggaran dalam penerbitan sertifikat. Hal tersebut masih merupakan dalil dan keberatan dari pihak yang mempersoalkan SHM Nomor 2795 dan membutuhkan pembuktian melalui dokumen serta pemeriksaan para pihak.

Pertanyaan mengenai riwayat objek tanah, proses penerbitan SHM Nomor 2795, serta kesesuaian data fisik dan data yuridis dalam sertifikat menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir, Muhammad Khomsadi, menyatakan persoalan tersebut telah ditindaklanjuti sebagai pengaduan atau kasus pertanahan sesuai mekanisme yang berlaku.

Hal itu disampaikan Khomsadi melalui surat Nomor 1077/MP.03.02/14.04/VIII/2026 tertanggal 27 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut, BPN Inhil menyebut telah melaksanakan dua kali gelar kasus terkait persoalan antara Jamaluddin dan Muhammad Arab.

“Gelar perkara kasus telah dilaksanakan sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 24 Juni 2026 dan 7 Juli 2026,” demikian keterangan Kepala BPN Inhil Muhammad Khomsadi dalam surat tersebut.

BPN Inhil menjelaskan, penanganan perkara saat ini berada pada tahap penelitian kasus. Tahapan tersebut meliputi pengumpulan data fisik, data yuridis, data lapangan dan/atau bahan keterangan dari para pihak.

Namun, menurut BPN, proses penelitian belum dapat diselesaikan karena dokumen yang diminta kepada pihak pengadu belum sepenuhnya dilengkapi.

“BPN telah menyampaikan permohonan kelengkapan berkas kepada para pihak sebanyak tiga kali. Namun sampai dengan surat ini disampaikan, kelengkapan berkas dimaksud belum sepenuhnya dipenuhi oleh pihak pengadu,” tulis Khomsadi.

Permintaan kelengkapan administrasi tersebut, menurut BPN, telah disampaikan pada 23 Juli, 5 Agustus, dan 13 Agustus 2026.

BPN juga menyebut persoalan yang diadukan berkaitan dengan sengketa harta waris. Karena itu, sejumlah dokumen diminta untuk melengkapi proses penelitian, antara lain fotokopi KTP, Kartu Keluarga, serta surat keterangan ahli waris yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.

“Kelengkapan dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan kedudukan dan keabsahan para ahli waris sebagai bagian dari dasar penyelesaian kasus,” demikian penjelasan BPN dalam suratnya.

Mengenai permohonan pembatalan SHM Nomor 2795, BPN Inhil juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme hukum yang berlaku.

BPN menyatakan SHM Nomor 2795 atas nama Muhammad Arab diterbitkan pada 2014. Dengan usia sertifikat yang telah lebih dari lima tahun, BPN mengacu pada ketentuan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

“Dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal 64 PP 18 Tahun 2021, pembatalan terhadap sertipikat tersebut tidak dapat dilakukan melalui mekanisme administratif oleh Kantor Pertanahan,” jelas Khomsadi.

BPN selanjutnya menjelaskan bahwa penyelesaian mengenai pembatalan sertifikat tersebut harus ditempuh melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut, menurut BPN, harus secara tegas menyatakan adanya cacat hukum dan/atau membatalkan SHM Nomor 2795.

Dengan demikian, posisi perkara saat ini masih berada dalam proses penanganan kasus pertanahan. BPN menyatakan penelitian masih berjalan, sementara pihak pengadu masih diminta melengkapi sejumlah dokumen yang diperlukan.

Di sisi lain, Jamaluddin tetap meminta agar persoalan batas tanah tersebut dapat diperiksa secara langsung di lapangan sebelum perkara berlanjut ke proses hukum berikutnya, termasuk kemungkinan menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Yang kami harapkan sederhana, data yang tercantum dalam sertifikat dapat diuji dengan kondisi tanah yang sebenarnya. Kalau memang data dan batasnya benar, tentu kami siap menerima hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ada kekeliruan, kami meminta agar itu juga dijelaskan dan diselesaikan sesuai ketentuan hukum,” tutup Jamaluddin.***






Tulis Komentar