Hut RI ke 75, Lapas Kelas IIA Tembilahan Serahkan SK Remisi Secara Simbolis Kepada 424 Napi

Doc. Porkopim Inhil

KILASRIAU.com  - Dalam rangka peringatan Hut Republik Indonesia (RI) ke 75 tahun 2020 sebanyak 424 narapidana Lapas Kelas IIA Tembilahan menerima surat remisi secara simbolis, Senin (17/8).

Pelaksanaan penyerahan surat remisi tersebut  dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dengan cara virtual yang terpusat di Lapas Kelas IIA Mataram.

Kepala Lapas Klas IIA Tembilahan, Adhi Yanriko usai melaksanakan virtual zoom bersama Menkumham mengatakan bahwa terkait penyerahan SK remisi tersebut ada 424 narapidana yang diberikan pengurangan langsung atau remisi umum.

"Dari 424 remisi yang diberikan terdapat 417 yang mendapat remisi pengurangan langsung atau remisi umum. Kemudian 7 mendapat remisi umum 1 yakni bebas karena mendapat remisi, Namun 7 warga binaan masih mempunyai subsider maka narapidana ini harus menjalani sisa subsider dari hukumannya," kata Kelapas Tembilahan Yanriko.

"Dan hari ini belum ada yang bebas secara langsung dikarenakan masih menjalani sisa dari subsidernya. Sisa subsidernya beragam, ada yang satu bulan, dua bulan, tiga bulan dan ada yang enam bulan," tambahnya.

Lebih lanjut, Kelapas Tembilahan Adhi Yanriko menuturkan  bahwa pihaknya memastikan seluruh warga binaan yang diajukan untuk mendapat remisi kemerdekaan ini telah memenuhi persyaratan. Mulai dari menjalani masa hukuman minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan mengikuti proses bimbingan yang digelar lembaga pemasyarakatan. Dan usulan remisi tersebut telah mendapat persetujuan dari Kemenkumham.

"Bagi warga binaan Lapas Kelas IIA Tembilahan ini yang paling menjadi pertimbangan ialah memiliki perilaku yang baik selama berada di Rutan, taat terhadap peraturan sesuai administratif maupun substansi," terangnya.

Selanjutnya, Bupati Inhil, HM. Wardan mengatakan bahwa remisi atau pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada Narapidana setiap kali memperingati HUT Proklamasi Republik Indonesia, Remisi ini diberikan kepada narapidana dan anak yang menjalani binaan di Lapas maupun Lapas Khusus Anak.

"Remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku memperbaiki kualitas diri, meningkatkan kompetensi dan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri,"Jelasnya.

Selain itu juga, Bupati Inhil Wardan mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana yang mendapatkan remisi. Wardan berharap pemberian remisi yang di berikan pemerintah ini bisa menjadi motivasi serta semangat baru untuk tetap berbuat baik dengan mengikuti peraturan yang ada di Lapas Kelas IIA Tembilahan.

"Maka dari itu, untuk warga binaan yang telah mendapatkan remisi dari pemerintah agar benar-benar menjadi suatu pembelajaran diri dan juga menjadi motivasi agar bisa hidup lebih baik lagi sehingga kembali dapat berperan aktif di dalam lingkungan masyarakat," tutupnya.






Tulis Komentar