Hut RI ke 75, Lapas Kelas IIA Tembilahan Serahkan SK Remisi Secara Simbolis Kepada 424 Napi

Hut RI ke 75, Lapas Kelas IIA Tembilahan Serahkan SK Remisi Secara Simbolis Kepada 424 Napi
Doc. Porkopim Inhil

KILASRIAU.com  - Dalam rangka peringatan Hut Republik Indonesia (RI) ke 75 tahun 2020 sebanyak 424 narapidana Lapas Kelas IIA Tembilahan menerima surat remisi secara simbolis, Senin (17/8).

Pelaksanaan penyerahan surat remisi tersebut  dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dengan cara virtual yang terpusat di Lapas Kelas IIA Mataram.

Kepala Lapas Klas IIA Tembilahan, Adhi Yanriko usai melaksanakan virtual zoom bersama Menkumham mengatakan bahwa terkait penyerahan SK remisi tersebut ada 424 narapidana yang diberikan pengurangan langsung atau remisi umum.

"Dari 424 remisi yang diberikan terdapat 417 yang mendapat remisi pengurangan langsung atau remisi umum. Kemudian 7 mendapat remisi umum 1 yakni bebas karena mendapat remisi, Namun 7 warga binaan masih mempunyai subsider maka narapidana ini harus menjalani sisa subsider dari hukumannya," kata Kelapas Tembilahan Yanriko.

"Dan hari ini belum ada yang bebas secara langsung dikarenakan masih menjalani sisa dari subsidernya. Sisa subsidernya beragam, ada yang satu bulan, dua bulan, tiga bulan dan ada yang enam bulan," tambahnya.