Hari Ini Polres Inhil, Musnahkan Narkotika Jenis Shabu dan Extasi
KILASRIAU.com - Polres Inhil melalui Kasat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir melaksanakan pemusnahan barang Narkotika jenis Shabu dan Pil Extacy, Kamis (16/7/2020).
Pemusnahan barang haram tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Indragiri Hilir Jalan Gajah Mada nomor 02 Tembilahan.
Dikatakan Kasat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir Bachtiar, S.H melalui Kasubag Humas AKP Warno Akman bahawa pemusnahan ini sesuai dengan surat Perintah Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Shabu dan Pil Extacy Nomor : Sp. Sita/19/VII/2020/Narkoba, tanggal 15 Juli 2020.
- Hati Hati Penipuan Mengatasnamakan Akun Facebook Bakal Calon Bupati Inhil H Dani M Nursalam
- Pj.Bupati Inhil Terima Kunjungan Silaturahmi Galibu
- Pj.Bupati Inhil Hadiri Acara Stand Up Comedy
- Filsafat Hukum Islam dan Ushul Fiqh, Sebuah Interpretasi Terhadap Ayat-Ayat Allah
- Hadiri Pesta Pernikahan Anak Pendiri IKP3 Kota Batam, Pengurus & Anggota Ikut Rasakan Baralek Gadang
"Oleh karena itu, hari ini kita melakukan pememusnahan atas kepemilikan barang narkoba dan merumakan tersangka berinisial H yang tertangkap pada hari Senin tanggal 22 Juni 2020 sekira jam 21.30 Wib di rumahnya di Tepi Sungai Indragiri Kelurahan Seberang Tembilahan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil - Riau," kata Kasubag Humas Polres Inhil.
Warno menjelaskan bahwa penyitaan terhadap barang bukti Narkotika empat paket sedang Shabu dan satu paket kecil Shabu serta tiga ratus butir Pil Extacy terdiri dari warna merah dan warna hijau, dan diperoleh berat total Shabu sebanyak seratus Sembilan puluh tujuh koma nol delapan gram dan tiga ratus butir Pil Extacy warna merah dan warna hijau dengan berat seratus dua puluh koma satu gram.
"Masing-masing barang bukti tersebut di sisihkan menjadi dua bagian diantaranya empat belas gram Shabu dan dua puluh lima butir Pil Extacy yang terdiri dari warna merah dan warna hijau dengan berat sembilan koma Sembilan lima gram serta seratus delapan puluh tiga koma nol delapan gram Shabu dan dua ratus tujuh puluh lima butir Pil Extacy yang terdiri dari warna merah dan warna hijau dengan berat keseluruhan seratus sepuluh koma satu lima gram. Hasil sampel uji pemeriksaan secara Laboratoris di Laboratorium Forensik Polri Polda Riau di Pekanbaru dinyatakan positif mengandung Metampetamina dan MDMA yang termasuk Narkotika golongan I dan dinyatakan bahwa barang bukti tersebut bersifat terlarang dan dilarang untuk diedarkan," Tutupnya.
Tulis Komentar