Enam Belas Juta Sembilan Puluh Ribu Batang Rokok Ilegal Kembali Diamankan Bea Cukai Tembilahan
KILASRIAU.com - Bea Cukai Tembilahan konsisten menekan angka peredaran barang ilegal dengan melakukan sinergi dengan instansi, seperti TNI, Polisi dan Kejaksaan.
Sinergi yang terbangun antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum tersebut terwujud melalui penindakan terhadap ribuan karton Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok tanpa dilekati pita cukai yang terjaring di daerah Sungai Dendan, Kateman, Indragiri Hilir (Inhil)
Kepala Bea Cukai Tembilahan, Ari Wibowo saat Konferensi Pers menjelaskan kejadian bermula dari informasi masyarakat yang diperoleh Bea Cukai Tembilahan bahwa di daerah Sungai Dendan Besar sebagai tempat masuknya rokok ilegal.
- Siap-siap! Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta
- THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang
- Perkuat Kolaborasi, Bea Cukai Malang Dorong Potensi Ekspor UMKM
- Bupati Inhil Tutup Wedding Expo dan Bazar UMKM Ramadan Fair 2026, Dorong Promosi Kreatif dan Penguatan Usaha Lokal
- Buka Wedding Expo dan UMKM Inhil Ramadan Fair 2026, Bupati Inhil Dorong Ruang Promosi dan Penguatan Ekonomi Lokal
"Setelah mendapatkan laporan tersebut Tim Pengawasan melakukan pengolahan dan sharing informasi bersama komunitas instansi penegak hukum dan meningkatkan giat pengawasan. Pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, di daerah Sungai Dendan, Kateman, Indragiri Hilir," kata Ari, Rabu (15/7/2020) siang.
Ari menerangkan bahwa petugas BC Tembilahan dengan backup Kantor Wilayah DJBC Riau, Polres Inhil serta Kodim Inhil berhasil mengamankan sejumlah 1.609 karton 50 slop 10 bungkus 20 batang sehingga total berisi 16.090.000 (Enam Belas Juta Sembilan Puluh Ribu) batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara dari penerimaan cukai sebesar Rp 7.562.300.000,- Selanjutnya barang bukti serta 1 (satu) orang yang berada di lokasi diamankan ke Kantor Bea Cukai Tembilahan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Penindakan ini juga merupakan pelaksanaan salah satu fungsi Bea Cukai untuk mengamankan penerimaan negara. Sebagaimana diketahui bahwa pada tahun anggaran 2019, realisasi penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp 172,33 triliun yang memberikan andil dalam peningkatan infrastruktur, fasilitas kesehatan, layanan pendidikan, maupun pembangunan di daerah melalui transfer ke daerah dan dana desa dalam APBN," tutupnya.

Tulis Komentar