Melanggar Protokol Kesehatan di Kecamatan Reteh Akan Kenak Sangsi

KILASRIAU.com - Terhitung tanggal 1 Juli 2020 Kecamatan Reteh diberlakukan sanksi atau denda bagi masyarakt yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

Hal ini dikatakan Ketua Satgas Covid 19 Kecamatan Reteh Mustakim SKM bahwa penegakan disiplin dengan sanksi ini telah di sepakati dan telah di sosialisasikan kepada masyarakat setiap.

"Tim satgas dan TNI, Polri serta Relawan turun kelapangan tetap menghimbau dan mengumumkan hasil keputusan bersama yang telah di sepakati elemen masyarakat agar nantinya tidak ada lagi yang merasa dirugikan satu sama lainnya," ucap Mustakim, Kamis (2/7/2020).

Diterangkan Ketua Satgas Covid 19 Kecamatan Reteh Mustakim SKM bahwa sanksi atau denda ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama dan ini tidak untuk memberatkan masyarakat tetap untuk mengingatkan agat selalu menerapkan protokol kesehatan dalam sehari -hari, apalagi beraktifitas di luar rumah  agar selalu menggunakan masker.

"Alhamdulillah, dari pantauan di lapangan masyarakat sudah banyak yang menggunakan masker, mudah-mudahan ini menjadi awal, sehingga nantinya walaupun tanpa sanksi masyarakat sudah terbiasa dan menjadi gaya hidup baru menuju new normal," Terang Mustakim.

Terakhir Ketua Satgas Covid 19 Kecamatan Reteh Mustakim SKM berharap dengan tindakan ini dapat memberi efek jera dan meningkatkan kembali penting nya memakai masker demi mencegah penyebaran Virus Covid 19 di Kecamatan Reteh.

"Sebab uang denda nantinya akan dipergunakan sebagai operasional gugus tugas seperti pembelian masker, kegiatan penyemprotan serta yang lain-lainnya," tutup Mustakim
 






Tulis Komentar