KILASRIAU.com - Terhitung tanggal 1 Juli 2020 Kecamatan Reteh diberlakukan sanksi atau denda bagi masyarakt yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
Hal ini dikatakan Ketua Satgas Covid 19 Kecamatan Reteh Mustakim SKM bahwa penegakan disiplin dengan sanksi ini telah di sepakati dan telah di sosialisasikan kepada masyarakat setiap.
"Tim satgas dan TNI, Polri serta Relawan turun kelapangan tetap menghimbau dan mengumumkan hasil keputusan bersama yang telah di sepakati elemen masyarakat agar nantinya tidak ada lagi yang merasa dirugikan satu sama lainnya," ucap Mustakim, Kamis (2/7/2020).
Diterangkan Ketua Satgas Covid 19 Kecamatan Reteh Mustakim SKM bahwa sanksi atau denda ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama dan ini tidak untuk memberatkan masyarakat tetap untuk mengingatkan agat selalu menerapkan protokol kesehatan dalam sehari -hari, apalagi beraktifitas di luar rumah agar selalu menggunakan masker.
"Alhamdulillah, dari pantauan di lapangan masyarakat sudah banyak yang menggunakan masker, mudah-mudahan ini menjadi awal, sehingga nantinya walaupun tanpa sanksi masyarakat sudah terbiasa dan menjadi gaya hidup baru menuju new normal," Terang Mustakim.