2 warga Tanjab Diamankan Satres Narkoba Polres Inhil
KILASRIAU.com -- Tersangka H (25) dan R (39) yang merupakan warga Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat tidak dapat berkutik setelah diamankan Satres Narkoba Polres Inhil, Jumat (20/06/2020).
Kedua tersangka diamankan Satres Narkoba Polres Inhil di Pelabuhan Lasdap Jalan Sudirman Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil karena memiliki barang haram yang diduga Narkotika jenis Shabu.
Menurut Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman melalui Kasubbag Humas AKP Warno Akman mengatakan, anggota Satres Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang mencurigai di Pelabuhan Lasdap.
- Perkuat Sinergi Pengawasan, Bea Cukai Lhokseumawe Jalin Kolaborasi dengan Yon Kav 11/MSC
- Muridi Susandi Gaungkan Gerakan Anti-Narkoba di Momentum MayDay Inhil 2026
- Bukan via Grup WhatsApp, Ini Tips Orang Tua Pantau Anak di Sekolah ala Profesor SEVIMA
- Busurberita Klarifikasi: Berita Reses DPRD Inhil Bukan Hoaks dan Sudah Terverifikasi
- Bupati Inhil, Herman Dorong Peran Strategis Pemuda, KNPI Inhil Perkuat Kolaborasi Lewat Kopi Morning
Lanjut Warno, Setelah mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar memerintah Ops Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut.
"Setelah mendapatkan informasi yang akurat, pada hari Jumat 19 Juni 2020 sekira pukul 20.00 WIB anggota Satres Narkoba Polres Inhil langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka H dan R," jelasnya.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan satu buah kotak Rokok Sampoerna yang didalamnya berisikan 1 (satu) Paket sedang Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening Les Merah dengan Narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat keseluruhan 10,22 (sepuluh koma dua puluh dua) gram," ungkap Warno.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Inhil.

Tulis Komentar