2 warga Tanjab Diamankan Satres Narkoba Polres Inhil

KILASRIAU.com -- Tersangka H (25) dan R (39) yang merupakan warga Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat tidak dapat berkutik setelah diamankan Satres Narkoba Polres Inhil, Jumat (20/06/2020).
Kedua tersangka diamankan Satres Narkoba Polres Inhil di Pelabuhan Lasdap Jalan Sudirman Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil karena memiliki barang haram yang diduga Narkotika jenis Shabu.
Menurut Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman melalui Kasubbag Humas AKP Warno Akman mengatakan, anggota Satres Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang mencurigai di Pelabuhan Lasdap.
- Intimidasi Wartawan, Propam Polda Bali Gercep Periksa 3 Oknum Polisi
- Ketua IWO Riau Serukan Wartawan Jadi Penyejuk di Tengah Kerusuhan, Tegaskan Profesionalisme Pers
- HPPI Inhil 2025–2030 Resmi Dikukuhkan, Romi Irawan Terpilih Sebagai Ketua
- Kelurahan Sungai Sibam Gelar Malam Puncak HUT RI ke-80, Warga Antusias Meriahkan Acara
- Kapolres Inhil Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Dandim 0314/Inhil, Wujud Soliditas TNI-Polri
Lanjut Warno, Setelah mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar memerintah Ops Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut.
"Setelah mendapatkan informasi yang akurat, pada hari Jumat 19 Juni 2020 sekira pukul 20.00 WIB anggota Satres Narkoba Polres Inhil langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka H dan R," jelasnya.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan satu buah kotak Rokok Sampoerna yang didalamnya berisikan 1 (satu) Paket sedang Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening Les Merah dengan Narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat keseluruhan 10,22 (sepuluh koma dua puluh dua) gram," ungkap Warno.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Inhil.
Tulis Komentar