Karena Melanggar Lampu Traffic Light Dua Pengendara Dilarikan ke RSUD Tembilahan
KILASRIAU.com - Kota Tembilahan dihebohkan dengan kejadian kecelakan lalulintas di Simpang Empat Lampu Merah Jalan M. Boya Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil, Kamis (4/6/2020).
Kecelakan terjadi karena salah satu pengendara motor menerobos lampu merah sehingga menabrak kendaraan lainnya.
Kasat Lantas Polres Inhil, AKP Rosna Meilani mengatakan bahwa pengendara sepeda motor yang dikendarai MA bergerak dari arah Jalan Diponegoro menuju Jalan Kembang yang pada saat itu posisi lampu Traffic Light dalam keadaan menyala berwarna merah. Karena MA tidak mematuhi lampu Traffic Light tersebut sehingga kecelakaan tidak dapat dihindarkan lagi dan bertabrakan dengan pengendara sepeda motor yang di kendarai oleh Roni Fahriyadi yang datang dari arah Jalan M Boya menuju Jalan Sudirman.
- Muridi Susandi Gaungkan Gerakan Anti-Narkoba di Momentum MayDay Inhil 2026
- Bukan via Grup WhatsApp, Ini Tips Orang Tua Pantau Anak di Sekolah ala Profesor SEVIMA
- Busurberita Klarifikasi: Berita Reses DPRD Inhil Bukan Hoaks dan Sudah Terverifikasi
- Bupati Inhil, Herman Dorong Peran Strategis Pemuda, KNPI Inhil Perkuat Kolaborasi Lewat Kopi Morning
- Bupati Inhil Apresiasi KNPI Inhil Atas Wujud Sinergitas Lintas Organisasi Kepemudaan
"Akibat Kecelakaan Lalu Lintas tersebut MA mengalami luka lecet pada bagian tangan sebelah kiri, sedangkan Roni mengalami luka di kepala bagian belakang. Keduanya di bawa ke RSUD Puri Husada Tembilahan untuk dilakukan perawatan," ucap Kasat Lantas Polres Inhil, AKP Rosna Meilani
Lebih lanjut, ucap Kasat Lantas Polres Inhil, AKP Rosna Meilani dua pengendara tersebut yakni pengendara sepeda motor matic, MA yang mengalami luka lecet pada bagian tangan sebelah kiri dengan pengendara sepeda motor yang juga berjenis matic, Roni Fahriyadi mengalami luka di kepala bagian belakang.
"Atas kejadian ini, kerugian meterial kurang lebih dua juta rupiah," tutup Rosna

Tulis Komentar