ACTA Imbau Pelapor Cabut Laporan Kasus Ceramah 'Salib' UAS

Ustaz Abdul Somad

KILASARIAU.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menilai tak ada unsur pidana dalam ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) soal salib yang viral belakangan ini. ACTA pun meminta para pelapor UAS mencabut laporannya ke pihak kepolisian.

"Ya kita mengimbau untuk cabut (laporan polisi), daripada malu lah, malu sendiri nanti," kata Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko kepada wartawan, Sabtu (24/8/2019).

Hendarsam menilai pelapor UAS bisa malu lantaran menurutnya tidak ada muatan hukum dalam kasus UAS serta tak ada unsur kesengajaan sehingga kasus ini bukanlah kasus penistaan agama. Ia berharap para pelapor UAS menyudahi laporannya dan tidak menjadi pion yang memecah belah kerukunan.

Untuk diketahui, UAS dilaporkan banyak pihak terkait ucapannya soal salib yang kemudian videonya viral di media sosial. Setidaknya UAS sudah dilaporkan empat kali, tiga di Jakarta dan satu laporan di Surabaya.
"Sudahi, jangan mau kita menjadi pion dari orang-orang yang ingin memprovokasi dan memecah belah. Jangan mau jadi pion, jadi pelapor-pelapor itu ujungnya jadi terpengaruh dengan itu," ujar Hendarsam.

Meski mengimbau agar laporan terhadap UAS dicabut, Hendarsam menegaskan pihaknya tidak akan menghubungi pihak pelapor. Hendarsam menyatakan akan mendampingi UAS jika nantinya dipanggil oleh pihak kepolisian.

"Oh nggak, tidak, tidak (akan menghubungi pihak pelapor). Kita akan menunggu, kalau memang UAS sampai dipanggil, kita siap sedia untuk mendampingi UAS pada saat dipanggil oleh pihak kepolisian," tegasnya.

Lebih lanjut, menurut Hendarsam, yang harus diusut justru adalah penyebar video ceramah UAS yang kini viral. Ia meminta pihak kepolisian mencari si penyebar video karena dianggap sudah meresahkan masyarakat.

"Yang harus dicari ini orang yang nyebarin (video ceramah UAS) sebenarnya, itu udah betul. Jadi sekarang tindakan dari kepolisian yang melakukan penyelidikan untuk mencari siapa penyebarnya adalah hal yang betul. Di beberapa kasus kan seperti itu juga, hoax segala macam ya yang dicari penyebarnya, karena itu meresahkan masyarakat," tuturnya.


Di Jakarta, UAS dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Pertama UAS dilaporkan oleh perkumpulan masyarakat batak, Horas Bangso Batak (HBB). Pelapornya bernama Netty Farida Silalalhi. Laporan itu tertuang pada nomor laporan polisi LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 19 Agustus 2019. Pelapor dalam hal ini Netty sendiri dan terlapor Ustaz Abdul Somad. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 156 KUHP terkait ujaran kebencian. 

UAS juga dilaporkan oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). UAS dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Laporan itu diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/0725/VIII/2019/BARESKRIM tertanggal 19 Agustus 2019. Dalam laporan tersebut, tertera nama UAS sebagai terlapor. Selain GMKI, UAS juga dilaporkan Presidium Rakyat Menggugat (PRM). Laporan itu diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/0727/VIII/2019/BARESKRIM. Kemudian ada juga pelaporan dilakukan di Polda Jatim.

UAS pun telah memberikan klarifikasi dan menegaskan dirinya tak perlu minta maaf atas kontroversi soal video salib yang beredar luas tersebut. Dia mengatakan bahwa ceramahnya yang termuat dalam video viral itu dilakukan di pengajian yang dihadiri khusus umat Islam saja dan di dalam bangunan tertutup. Dia menyampaikan materi perihal patung salib untuk menjawab pertanyaan pada pengajian subuh.






Tulis Komentar