Dua Pelaku Pembawa 27 Kg Shabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi Diamankan

KILASARIAU.com  - Petugas Bea Cukai Dumai berkoordinasi dengan Pomal Lanal dan Satpol Air Polres Dumai, berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis shabu-shabu yang diduga berasal dari Malaysia.

Selain menangkap dua pelaku, petugas juga mengamankan 27 kg shabu-shabu dan 20 ribu butir pil ekstasi.

Penangkapan pelaku pembawa narkoba dalam jumlah besar tersebut berlangsung menegangkan. Sempat terjadi kejar-kejaran antara speedboat petugas dengan speedboat pelaku hingga petugas harus melepaskan tembakan peringatan.

“Saat melihat speedboat petugas langsung melakukan pengejaran. Namun gerak petugas tercium oleh mereka dan pelaku meningkatkan gas sehingga terjadi kejar kejaran di laut. Petugas meletuskan tembakan peringatan beberapa kali, barulah mereka menghentikan laku speedboat,” ujar Kepala Bea dan Cukai Dumai Fuad Fauzi, Selasa (23/7/2019), didampingi Danlanal Dumai Kol Laut (P) Wahyu Dili Yudha Hadianto, Kapolres Dumai AKBP Restika PN, Kasdim 0320 Dumai Mayor Hasan Ibrahim, dan Satpol PP Dumai Bambang Wardoyo.

Saat dihentikan, ditemukan satu tas hitam dan dua orang pelaku yang merupakan warga Sungai Mesim, Rupat, Bengkalis, Riau, Kedua pelaku yakni SL alias Eman (29) Laki-laki dan MR alias Lili (21).

Selain itu terdapat barang bukti yang diamankan sebanyak 29 paket methampetamine (sabu) dengan berat 27,650 kg dan tiga paket pil ekstasi warna hijau, biru, dan pink sebanyak 20.000 butir merk B.

Dikatakan Fuad lagi, modus operandi yang dilakukan mereka sistem menjemput barang dari Malaysia dengan menggunakan speedboat 40 PK.

Penggagalan ini berkat informasi dari masyarakat bahwa akan ada barang yang dibawa dari Malaysia menuju Rupat menggunakan sarana laut.

Atas laporan tersebut tim penindakan BC Dumai berkoordinasi dengan Pomal Lanal Dumai dan Satpol Air melakukan patroli bersama.

Pada tanggal 22 Juli 2019 pukul 18.00 WIB tim patroli bergerak menuju perairan Rupat selanjutnya, Selasa (23/7/2019) pukul 06.00 WIB di antara perairan Selat Motong dan Perairan Tanjung Kering tim patroli melihat speedboat tanpa nama berusaha kabur.

Hasil pengujian terhadap barang yang diamankan tersebut di laboratorium ternyata benar barang yang diamankan merupakan methampetamine dan ekstasi. Atas penegahan itu kita telah menyelamatkan sekitar 158.250 jiwa.

Untuk proses selanjutnya barang bukti dan tersangka akan diserahkan ke Polres Dumai.






Tulis Komentar